Calon Wali Kota Bisa Digugurkan jika Terlambat Serahkan Laporan ini

878

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kota Pasuruan minta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) masing-masing paslon disetorkan tepat waktu. Sebab jika terlambat, pencalonan sebagai wali kota-wakil wali kota bisa dibatalkan.

Komisioner KPU Kota Pasuruan, Helmi menuturkan, usai masa kampanye berakhir besok, Sabtu (05/12/2020), penggunaan dana kampanye juga berakhir dan paslon harus menutup rekening dana kampanye di bank.

Setelah itu masing-masing paslon wajib menyerahkan LPPDK kepada KPU. Menurut Helmi, pihaknya beberapa waktu lalu sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini kepada masing-masing liaison officer (LO) pasangan calon.

“LPPDK harus diserahkan ke KPU pada 6 Desember dengan batas akhir pukul 18.00 WIB,” kata Helmi, Jumat (04/12/2020).

Baca Juga :   Giliran Pajero Sport Dihantam KA di Perlintasan Yonkav hingga Harga Jual Menurun, Pengepul Kepiting di Bangil Mengeluh | Koran Online 13 Feb

Ia berharap mulai saat ini LO masing-masing paslon mempersiapkan LPPDK tersebut, karena tenggat waktu penyerahannya hanya satu hari. Jika telat menyerahkan, kata Helmi, sanksinya bisa dibatalkan pencalonannya.

Setelah menyerahkan LPPDK kepada KPU, laporan tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) selama tanggal 7-21 Desember 2020 dan diserahkan kembali ke KPU pada tanggal 22 Desember 2020.

Sebelumnya diketahui, dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pasangan calon Saifullah Yusuf dan Adi Wibowo tercatat sebesar Rp1 miliar, sementara pasangan calon Raharto Teno Prasetyo dan M. Hasjim Asjari tercatat sebesar Rp156 juta.

Peruntukan dana kampanye ini adalah untuk keperluan seperti misalnya kegiatan paslon tatap muka dengan warga, lalu untuk alat peraga kampanye, maupun bahan kampanye yang dibuat secara mandiri oleh paslon. (tof/ono)