Finna Golf Tunggak Pajak hingga Rp 5,5 Miliar

3639

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Piutang pajak Kabupaten Pasuruan menjadi salah satu sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK pertengahan tahun lalu, tercatat piutang pajak Pemkab mencapai ratusan miliar lebih.

Yang mengejutkan, salah satu tunggakan pajak tersebut ada pada PT. Bukit Welirang Indah, payung perusahaan Finna Golf & Country Club.

Berdasar data yang didapat media ini, perusahaan yang berada di Jalan Raya Pandaan-Prigen ini tercatat menunggak pajak hingga Rp 5 miliar lebih.

Secara lebih detil, pajak terutang tersebut terdiri dari sejumlah item. Meliputi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 4, 6 miliar. Tunggakan miliaran rupiah itu berasal dari 87 nomor objek pajak (NOP) berbeda.

Celakanya, PBB bukan satu-satunya sektor pajak yang belum dibayar oleh Finna Golf. Pasalnya, perusahaan ini juga menunggak pajak restoran sebesar Rp 612 juta, serta pajak hotel senilai Rp 218 juta.

Di sisi lain, tingginya piutang pajak Pemkab sempat menjadi sorotan dewan. Ketua Komisi II Joko Cahyono pun mendesak Pemkab lebih serius melakukan penagihan.

“Bayangkan, satu wajib pajak saja ada yang sampai nunggak lima miliar lebih. Padahal, jika saja itu bisa collect, berapa jalan, sekolah yang bisa dibangun dari itu,” kata Joko.

Karena itu, Joko pun meminta Pemkab lebih tegas lagi untuk menagihnya. Bahkan, jika sampai terbukti ada pelanggaran terkait perpajakan, ia meminta Pemkab untuk memproses secara hukum.

“Itu duit besar. Kalau perlu, gandeng aparat penegak hukum (APH) biar jelas apakah ada unsur kesengajaan atau upaya penghindaran pajak. Jika sampai terbukti, ya proses saja,” terang Joko.

Sejauh ini belum ada penjelasan dari pihak Finna Golf. Salah satu manajer Finna Golf yang dihubungi media ini tidak tahu menahu persoalan tersebut.

“Coba ke bagian finance. Karena saya sendiri kurang tahu soal itu,” ujarnya. Setali tiga uang, Nila, penanggung jawab keuangan Finna Golf yang dihubungi melalui telepon kantor disebutkan sedang tidak ada di tempat. (asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.