Kabur ke Madura, DPO Ijazah Palsu Ditangkap

1698

Maron (wartabromo.com) – Abdul Rasid ditangkap petugas Satreskrim Polres Probolinggo. Salah satu tersangka Ijazah palsu mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu melarikan diri ke Madura setelah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami amankan di daerah Maron, kemarin sore,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso pada Selasa, 8 Desember 2020.

Rasid terlibat kasus ijazah palsu milik Abdul Kadir, mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Kemudian pada 17 September 2020, ia masuk dalam DPO, karena tiba-tiba menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selama buron itu, ia ke Madura. Ya hampir 3 bulan lamanya dia menghilang. Hingga akhirnya kami mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” terang Rizki.

Baca Juga :   ASN Kota Probolinggo Tak Disiplin Prokes

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo, sembari menunggu penyidik melengkapi berkas perkara. “Selanjutnya berkas perkara akan segera kami kirim ke kejaksaan,” tandas perwira asal Surabaya itu.

Diketahui, kasus penggunaan ijazah palsu Paket C bergulir pasca pileg 2019 lalu. Ijazah itu, digunakan Abdul Kadir dalam pencalegan, sampai kemudian terpilih, bahkan sempat dilantik sebagai anggota dewan.

Tapi gara-gara ijazah palsu, ia menjadi pesakitan dan divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Kraksaan.
Selain Kadir, ada 2 tersangka lainnya, yakni Markus selaku pembuat ijazah, dan Abdul Rasid selaku perantara. Saat ini, Markus menjalani persidangan di PN Kraksaan. Sedangkan Rasid baru diamankan setelah dinyatakan buron. (cho/saw)