Cukai Rokok Naik 12, 5 Persen Tahun Depan, Apa Respons Gapero?

893

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 12, 5 persen tahun depan. Menyikapi hal itu, Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Pasuruan angkat bicara.

Melalui ketuanya, HR. Musimin Ngalim, Gapero menilai, kenaikan 12, 5 persen itu kelewat tinggi. Apalagi, di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini. Karena itu, Gapero pun merasa keberatan.

“Untuk yang SKM memang terlalu tinggi, kalau cukai naik kan berdampak pada harga rokok ecerannya naik,” kata Ngalim saat dihubungi WartaBromo, Jumat (11/12/2020).

Ngalim lantas menjelaskan kenaikan cukai tembakau ini berpengaruh pada harga eceran. Di tengah pandemi, daya beli masyarakat terhadap rokok turun sampai 30 persen. “Nah apalagi ini naik, ya semakin pusing pengusaha rokok,” imbuhnya.

Baca Juga :   Cukai Rokok Naik, Gapero: Sekaratlah Kami

Meskipun begitu, menurutnya kenaikan cukai tembakau tidak terlalu berpengaruh bagi pengusaha rokok kecil. Berbeda dengan perusahaan rokok besar.

Ngalim, sapaannya, menyebut bahwa kenaikan harga rokok akibat kenaikan cukai tembakau berdampak besar. Salah satunya adalah larinya konsumen pada rokok tak bercukai.

“Salah satunya ya masyarakat akhirnya lari untuk beli rokok rea-reo itu yang tak bercukai, pengennya rakyat kan yang murah,” tambah pria pemilik perusahaan rokok CV. Utama Sekar Derajat.

Dirinya berharap pemerintah tidak menaikkan cukai terlalu besar. Mempertimbangkan kondisi pandemi akan berakibat negatif pada perusahaan rokok dan petani tembakau.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menaikkan tarif CHT atau cukai rokok rata-rata sebesar 12,5 persen. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Februari 2021.

Baca Juga :   Jika Temukan Pelanggaran UU Cukai, Lapor ke Polisi atau Bea Cukai Terdekat

Sri Mulyani, menyebut keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri rokok.

“Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen,” katanya pada konferensi pers secara daring, pada Kamis (10/12/2020), seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Dengan rincian, untuk CHT jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 naik 18,4 persen. SPM golongan 2A naik sebesar 16,5 persen. Sedangkan untuk SPM golongan 2B naik 18,1 persen.

Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen. SKM golongan 2A naik 13,8 persen. Kemudian, SKM golongan 2B naik sebesar 15,4 persen.

Sementara itu, untul Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang mempekerjakan banyak buruh tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga :   Kontribusi Cukai Tembus Rp 51 T, Berapa yang Didapat Pasuruan?

“Sigaret kretek tangan cukai hasil tembakaunya tidak dinaikkan atau kenaikan 0 persen,” imbuh seperti dikutip dari CNN Indonesia. (oel/asd)