Pembuat Ijazah Palsu Mantan Anggota Dewan Dituntut Ringan

1249

 

Kraksaan (wartabromo.com) – Markus, terdakwa penyedia ijazah Paket C palsu Abdul Kadir, dituntut ringan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman selama 14 bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan secara virtual atau e-court yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gaktot, pada Selasa, 15 Desember 2020, terdakwa dituntut 1 tahun 2 bulan kurungan penjara, dengan denda Rp50 juta, dan subsider 2 bulan. Ia dinilai melanggar pasal 67 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Selain itu, ia juga dikenakan pasal 266 ayat 1 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu pada akta otentik.

“Dakwaannya bersifat alternatif, kesatu atau kedua. Kesatu UU Sisdiknas, yang kedua KUHP,” ujar Humas PN Kraksaan Yudistira Alfian Koto.

Baca Juga :   Api Lilin Sambar Bensin Saat Listrik Padam, Toko Pracangan di Krucil Terbakar

Tuntutan JPU itu lebih ringan dibanding tuntutan terhadap Abdul Kadir, selaku pemakai ijazah palsu. Dalam persidangan terpisah, Kadir dituntut 2 tahun penjara dan denda subsider Rp50 juta. Kemudian majelis hakim memvonis dengan hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp30 juta.

Terkait hal itu, Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo Daniar mengatakan, hal yang meringankan yaitu terdakwa kooperatif, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan sebelumnya tidak pernah berurusan dengan hukum.

“Kedua poin itu yang menjadi pertimbangan jaksa. Sehingga tuntutan Markus lebih ringan ketimbang Abdul Kadir,” terang Daniar.

Terkait pasal yang diterapkan oleh JPU, posisi Markus disebut berada di tengah-tengah. Ada dua hal yang menguatkan atas tuntutan jaksa tersebut. Pertama hal memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa merusak sistem pendidikan nasional. Kemudian perbuatannya meresahkan.

Baca Juga :   Viral Pemotor Terobos Traffic Light Kodim Probolinggo Sebabkan Kecelakaan

“Antara pembuat dan pengguna. Sehingga nantinya, dua posisi itu yang perlu dieksplor lebih, pembuat dan pengguna,” tandas Daniar.

“Lihat pledoi kami minggu depan. Akan lebih sempurna kami tanggapi tuntutan itu pada sidang berikutnya,” kata Kuasa Hukum Markus, Husnan Taufiq tanpa banyak cakap.

Diketahui, persidangan yang menyeret terdakwa Markus, merupakan kelanjutan dari kasus ijazah paket C palsu yang digunakan Abdul Kadir, eks Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Abdul Kadir dinyatakan bersalah, telah menjalani hukuman, dan bebas. Selain itu, ada Abdul Rasid yang juga menjadi tersangka. (cho/saw)