Lima Perusahaan di Kabupaten Pasuruan Dapat Cap Merah dari Kementerian LHK

9292

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sedikitnya 5 perusahaan di Kabupaten Pasuruan mendapat peringkat “merah” oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019-2020.

Kelima perusahaan tersebut di antaranya, PT. Meiji Indonesia Pharmaceutical Industries, PT. Guentner Indonesia, PT. CS2 Pola Sehat, PT. Gema Ista Raya, dan PT. ALP Petro Industry.

Hasil itu diketahui dari SK Menteri KLHK bernomor SK.460/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020. Dalam SK tertanggal 11 Desember 2020 itu, KLHK memberi penilaian kepada 2038 perusahaan se-Indonesia.

Peringkat yang dimaksud merupakan program tahunan KLHK dalam  penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper). Terbagi ke dalam lima kategori yakni emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Peringkat yang tertinggi emas, dan yang terendah hitam.

Baca Juga :   Lima Perusahaan di Beji Ini Tiga Kali Dapat Teguran

Wahyu Eka Setiawan, Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (Walhi Jatim) menguraikan, bila perusahaan mendapatkan proper merah dari KLHK dapat diartikan bahwa pengelolaan lingkungannya buruk.

“Artinya ia tidak menjalankan pengelolaan limbah dan mengendalikan pencemaran hasil produksi dengan baik sesuai amanah UU PPLH,” kata Wahyu saat dikonfirmasi WartaBromo, Jumat (18/12/2020).

Lebih lanjut, konsekuensi dari perusahaan yang mendapat peringkat merah dari KLHK ini, perusahaan bisa mendapat sanksi administratif, bisa berupa teguran. Bahkan, kata Wahyu, KLHK bisa mencabut izin dari perusahaan apabila secara berturut-turut mendapat proper merah.

“Khusus untuk proper merah, sanksi ada di pasal 17 (permen KLHK Nomor 3 Tahun 2014,” kata Wahyu.

Baca Juga :   Sumber Mata Air Lereng Arjuna Nyusut, Warga Resah Kesulitan Air

Wahyu menyebut bahwa Proper merupakan penilaian atas pelaksanaan pengelolaan perusahaan yang berisfat insentif dan non insentif. Perusahaan yang mendapat peringkat Gold mendapatkan reward, sedangkan merah dan hitam mendapat sanksi.

“Proper ini sebagai wujud dari pemantauan pengelolaan limbah atau dampak usaha sesuai pasal 3 permen KLHK Nomor 3 Tahun 2014,” kata Wahyu.

Dikatakan Wahyu, setiap perusahaan yang berdiri, wajib memilili UKL-UPL atau Amdal. “Kriteria UKL-UPL ini untuk usaha yang tidak menimbulkan dampak besar. Sedangkan Amdal untuk usaha yang berdampak luas atau skalanya besar,” jelasnya.

Diketahui, 5 perusahan di Kabupaten Pasuruan yang mendapat proper merah bergerak di berbagai sektor industri.

Di antaranya, PT. Meiji merupakan perusahaan farmasi di Jl. Mojoparon No.1, Mojokopek, Desa Latek, Kecamatan Rembang.

Baca Juga :   3 Jenis Burung Merpati dan Mitos yang Ada di Masyarakat

Kemudian, PT. Guentner Indonesia, bergerak di bidang Heat Transfer Equipment, yang beroperasi di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji.

PT. CS2 Pola Sehat-Pandaan yang bergerak di bidang minuman ringan, beroperasi di Desa Kemiri Sewu, Kecamatan Pandaan. PT. Gema Ista Raya yang bergerak di bidang pengalengan ikan, beroperasi di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan.

Lalu, PT. ALP Petro Industry yang bergerak di bidang pengolahan limbah B3, beroperasi di Jl. Raya Kebonsari KM. 1, Desa Legok, Kecamatam Gempol. (oel/asd)