Pemkot Pasuruan Siapkan Bantuan Hukum untuk Tiga Tersangka Pengadaan Aplikasi

1669

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan memutuskan untuk memberikan bantuan kepada tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan aplikasi.

Menurut Pemkot, langkah itu diambil dengan maksud agar ketiga tersangka mendapat keputusan seadil-adilnya.

“Ya, supaya memperoleh keputusan yang adil,” tandas Kokoh Arie Hidayat, kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemkot Pasuruan saat dihubungi WartaBromo, Sabtu (19/12/2020) pagi.

Meski begitu, Kokoh, sapaannya, mengatakan, pihak Pemkot tetap komitmen untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan Kejari Pasuruan.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Pasuruan,” ujar Kokoh.

Seperti diketahui, Kejari Pasuruan menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan aplikasi di lingkungan Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan tahun 2019 lalu.

Baca Juga :   Adik Kandung Wali Kota Pasuruan Ikut Diperiksa

Ketiganya adalah FK, SW yang sebelumnya menjabat sebagai Plt kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik dan juga MP yang menjabat kepala seksi.

Namun demikian, Kokoh menggarisbawahi bila pemberian bantuan hukum dilakukan bila ketiga tersangka belum menunjuk pengacara.”Jika sudah menyiapkan pengacara pribadi ya silakan,” katanya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2019. Diskominfotik melakukan kegiatan pengadaan lima aplikasi untuk lima OPD Pemkot Pasuruan.

Kelima aplikasi yang seharusnya dalam satu anggaran itu dipecah-pecah. Kemudian dalam pelaksanaannya, pihak ketiga yang seharusnya mengerjakan aplikasi tersebut hanya dipinjam bendera. Pengerjaan aplikasi sendiri dilakukan oleh tenaga harian lepas di Diskominfotik.

Baca Juga :   Penyidik KPK Bongkar Sampah, Diduga Cari Dokumen yang Dibuang

Kasus tersebut diduga melanggar UU Tipikor pasal 12 huruf i yang berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. (don/asd)