Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo “Dituding” Sebagai Aktor Intelektual Ijazah Palsu

1471

Kraksaan (wartabromo.com) – Markus, terdakwa kasus ijazah palsu Paket C milik Kadir, mantan anggota dewan, menyebut Jon Junaedi layak menjadi tersangka. Nama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo itu diungkap sebagai aktor intelektual pemalsuan ijazah. Pernyataan itu disampaikan saat Markus mengajukan pledoi dalam persidangan secara virtual (e-court) pada Senin, 21 Desember 2020.

Melalui Husnan Taufik, penasihat hukumnya, Markus menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak tepat. Semestinya jaksa membidik Jon Junaedi dalam perkara tersebut. “Kami juga minta untuk menjadikan tersangka Jon Junaedi dan Saiful Bahri, karena diduga kuat sebagai aktor itelektual,” kata Hondan pada Selasa, 22 Desember 2020.

Apalagi keterangan 2 orang itu dalam persidangan sebelumnya, kata Husnan, diduga dibuat-buat sehingga patut diproses secara hukum. Jon Junaedi yang merupakan ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo, sempat membantah mengenal Markus.

Baca Juga :   Rusak Warung, Geng Motor Disanksi Disiplin

“Mereka turut serta dalam proses pembuatan ijazah palsu paket C milik Abdul Kadir. Diduga kuat mereka memberikan keterangan palsu di muka persidangan,” terangnya.

Husnan mengatakan tuntutan 1 tahun 2 bulan dari JPU kepada kliennya sangat berat. Sebab selama ini terdakwa sudah sangat kooperatif memberikan informasi yang diketahuinya. Terlebih, menurutnya masih ada pelaku lain yang perannya sangat vital, sehingga harus diproses secara hukum.

“Dalam pledoi intinya tetap keberatan dengan tuntutan jaksa. Kami mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan,” imbuh mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu.

Humas Kejaksaan Negeri Kraksaan, Daniar mewakili JPU mengatakan, pihaknya tetap kukuh dengan tuntutan, pada pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan itu mengatur ancaman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Baca Juga :   Data 5 Positif Covid-19 Kota Probolinggo Dihapus, Dipindahkan ke Kabupaten

“Kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Terdakwa sendiri mengakui perbuatannya. Atas pengakuan itu kemudian terdakwa meminta keringanan tuntutan,” kata Daniar.

Persidangan kemarin dilaksanakan secara virtual di tiga lokasi yang berbeda di Kraksaan. Terdakwa dan penasihat hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan. Sedangkan JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan.

Seperti diwartakan sebelumnya, Markus dijadikan tersangka kasus ijazah palsu Paket C yang dipakai Abdul Kadir dalam Pileg 2019.

Berdasarkan pengakuan eks dewan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Markus sebagai tersangka. Selain itu, ada Abdul Rasyid sebagai tersangka ketiga. Jon Junaedi dan Saiful Bahri sejauh ini, menjadi saksi. (cho/saw)