Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis Lho, Simak Ketentuannya!

4225

Jakarta (WartaBromo.com) – Presiden Joko Widodo gratiskan pembuatan dan perpanjang SIM. Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen),” bunyi pasal 7 dalam PP yang diteken Jokowi.

Jenis penerimaan yang dimaksud berjumlah 31 point. Diantaranya pembuatan SIM, perpanjang SIM; pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi;penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor; penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor dan lain sebagainya.

Baca Juga :   8 Pohon Tumbang, Jalur Ranu Pani - Lumajang Tertutup Total

Namun demikian, tak semua pengendara bisa membuat SIM gratis. Ada ketentuan yang harus dipenuhi.

“Yang dimaksud dengan ‘pertimbangan tertentu’ antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah,” bunyi penjelasan pasal 7.

Sementara itu, ada layanan yang dapat prioritas untuk digratiskan tanpa syarat tertentu. Yakni jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Berikut 31 Jenis PNBP yang diteken Jokowi.

1. Pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru;

2. Penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi;

3. Pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi;

Baca Juga :   Melihat Energi Perjuangan Mengevakuasi Jasad Thoriq, Pendaki Gunung Piramid

4. Penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor;

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor;

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor;

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor;

8. Penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor;

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah;

10. Penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;

11. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;

12. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan;

13. Penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak;

14. Penerbitan surat keterangan catatan kepolisian;

15. Pendidikan dan pelatihan satuan pengamanan;

16. Pelatihan keterampilan perorangan;

17. Pendidikan dan pelatihan penyidik pegawai negeri sipil;

Baca Juga :   Catat! Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar CPNS 2019

18. Pendidikan dan pelatihan investigasi bagi pegawai negeri sipil;

19. Pendidikan dan pelatihan kepolisian khusus;

20. Pendidikan dan pelatihan kesamaptaan;

21. Pendidikan dan pelatihan pengembangan motivasi;

22. Sertifikasi satuan pengamanan;

23. Penerbitan kartu tanda anggota satuan pengamanan;

24. Penerbitan ijazah satuan pengamanan;

25. Penerbitan surat ijin operasional badan usaha jasa pengamanan;

26. Pelayanan penyelenggaraan assessment centre POLRI;

27. Pelatihan internal auditor objek vital nasional dan objek tertentu;

28. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan;

29. Jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu;

30. Jasa sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dan

31. Jasa pengawalan terhadap uang/barang yang bersifat komersial. (may/asd)