Harga Pupuk Subsidi Naik, Petani Lumajang Mencak-mencak

1252

Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi. Petani pun mencak-mencak terkait keputusan ini.

Pasca diumumkannya kenaikan harga eceran tertinggi pupuk subsidi, yang diresmikan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor Nomor 49 Tahun 2020 pada 30 Desember 2020 yang lalu, sejumlah Petani di Kabupaten Lumajang mengeluh.

“Informasinya sudah tau dari kios, ya banyak petani yang mengeluh, selain naik harga pupuknya, hasil produksi harga jualnya murah, itu yang jadi masalah,” ujar Kamilin, salah satu petani di Kecamatan Lumajang, Kamis (7/1/2020).

Seperti halnya sekarang, harga jual jagung dari petani relatif murah, yakni bekisar Rp4.000-,/kg. Padahal biasanya harga jual jagung mencapai Rp4.600/kg.

Baca Juga :   PSK Praktik di Siang Bolong Digelandang Pol PP, hingga Modus Baru Maling dengan Lempar Serbuk Kopi ke Mata | Koran Online 30 Jan

Kamilin berharap kenaikan harga pupuk subsidi harus diimbangi dengan kenaikan harga jual dari petani. Sehingga terjadi keseimbangan antara modal dan pendapatan petani.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pupuk Pestisada Alat dan Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Hendry Gumura Purba angkat bicara. Kenaikan mutlak jadi keputusan Pemerintah Pusat.

“Terkait Permentan 49 Tahun 2020, memang disini ada kenaikan HET, kita pastikan di kios dan distributor dan produsen sudah menerima terkait Permentan tersebut. Tapi sementara distributor masih menunggu harga dari produsen,” jelasnya beberapa waktu yang lalu.

Hendry juga berupaya melakukan sosialisasi kepada para petani melalui penyuluh pertanian yang ada di wilayah. Namun, pihaknya tak bisa berbuat banyak terkait kenaikan harga ini.

Baca Juga :   Mantan Wakil Bupati Lumajang, dr Buntaran Tutup Usia

Hendry melanjutkan, meski ada kenaikan HET, persyaratan petani mendapat pupuk subsidi tetap sama. Yakni wajib terdaftar Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (ERDKK).

Sekadar diketahui, beberapa pupuk bersubsidi yang mengalami kenaikan yakni urea yang sebelumnya Rp 1.800/kg naik menjadi Rp 2.250/kg. Lalu SP 36 yang sebelumnya Rp 2.000/kg naik menjadi Rp 2.400/kg, ZA dari Rp 1.400/kg naik menjadi Rp 1.700/kg.

Sementara itu, Organik Granul dari Rp 500/kg menjadi Rp 800/kg. Lalu NPK Formula Khusus dari Rp 3.000/kg menjadi Rp 3.300/lg. Hanya NPK tetap pada harga Rp 2.300/kg. (rul/may)