Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tak Berlaku Di Kabupaten Probolinggo

1622

Kraksaan (WartaBromo.com) – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau yang dikenal dengan PSBB Jawa-Bali tak berlaku di Kabupaten Probolinggo. Meski begitu, Satgas Covid-19 setempat, tetap mengimbau warga untuk patuh pada protokol kesehatan.

Dalam pemberlakuan PPKM, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan 11 daerah yang akan menerapkannya. Yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota dan Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar. Karena masuk zona merah Covid-19 PPKM akan dimulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Kabupaten Probolinggo bukan salah satu daerah yang termasuk di dalamnya. Sehingga masyarakat Bumi Rengganis pun, boleh bernapas lega. Karena aktivitas masyarakat tidak dikontrol secara ketat, seperti di 11 daerah itu.

Baca Juga :   Disperindag Akui soal 'Ploting' Pengadaan Masker

“Penetapan PPKM tersebut harus memenuhi empat indikator. Yakni, angka kematian, ketersediaan layanan kesehatan, rasio positif dan tingkat kesembuhan pasien Covid-19. Hanya satu indikator yang kita memenuhi,” sebut juru bicara Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr Dewi Vironica pada Senin, 10 Januari 2021.

Indikator yang dimaksud yakni tingkat kematian positif Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. Saat ini, mencapai sebesar 5,12 persen atau lebih tinggi dari ketetapan Pemprov Jatim yaitu 3 persen. “Tetapi 3 indikator lainnya, di bawah ketentuan,” kata dokter berkacamata itu.

Pada indikator tingkat kesembuhan tidak boleh di bawah 82 persen. Sedangkan kesembuhan di Probolinggo sebesar 84 persen. Untuk indikator risiko positif, Kabupaten Probolinggo berada di bawah angka 14 persen.

Baca Juga :   Bawaslu Kabupaten Probolinggo Panen Ribuan APK-BK

Layanan kesehatan atau tempat perawatan di rumah sakit di Kabupaten Probolinggo tergolong banyak. Contohnya di RSUD Waluyo Jati Kraksaan dengan kapasitas 61 tempat tidur. Di rumah sakit ini, hanya dipakai 26 pasien atau 42,7 persen.

Sedangkan dari ketetapan pemerintah yakni di kisaran 70 persen yang terpakai.
Meski tidak masuk dalam daftar daerah PPKM di Jawa Timur, Pemkab Probolinggo tetap mengambil langkah pencegahan. Semisal dengan melakukan rapid tes antigen di 7 kecamatan zona merah. Termasuk juga di pasar-pasar tradisional dan keramaian lainnya.

“Kami tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, selalu cuci tangan, jaga jarak dan tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak,” kata dokter kelahiran Balikpapan, Kalimantan Timur itu.

Baca Juga :   Pandemi Tak Kunjung Berakhir, Pemerintah Restui Pengusaha Pangkas Upah Pekerja

Berdasarkan data rilis update Covid-19 Kabupaten Probolinggo per tanggal 9 Januari 2021, ada 2.354 warga terkonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak 1.991 orang dinyatakan sembuh dan 43 menjalani perawatan. Sementara kematian tercatat sebanyak 120 orang. (saw/may)