Mesin PCR di Kota Pasuruan Belum Bisa Dipakai untuk Tes Mandiri

1148

Pasuruan (WartaBromo.com) – Mesin polymerase chain reaction (PCR) di Kota Pasuruan sudah mulai dipakai untuk memeriksa sampel pasien. Namun begitu, masih belum bisa dipakai untuk warga yang ingin tes secara mandiri.

Kabid Pelayanan RSUD Dr. R. Soedarsono, Kota Pasuruan, Tina Soelistiani mengatakan, izin operasional dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sudah turun beberapa waktu lalu.

Sejak mulai beroperasi sudah banyak sampel yang diperiksa menggunakan PCR. Pada Senin (11/01/2021) kemarin memeriksa 43 sampel, kemudian Selasa (12/01/2021) memeriksa 27 sampel.

“Kalau kemampuan sehari bisa memeriksa maksimal 96 sampel,” kata Tina kepada WartaBromo, Jumat (15/01/2021).

Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly Marlena mengatakan, mesin PCR di Kota Pasuruan saat ini hanya bisa dipergunakan untuk memeriksa warga yang ditracing.

Baca Juga :   Serunya Emak-emak NU Ikuti Gerak Jalan Tempo Doeloe

Menurut Shierly, untuk warga yang ingin melakukan tes secara mandiri masih belum bisa. Hal ini karena di Kota Pasuruan masih belum ada regulasi yang mengatur bagaimana mekanisme tes PCR secara mandiri.

“Kalau tes mandiri masih belum bisa. Masih disiapkan regulasinya, nanti pakai Perwali. Termasuk di dalamnya besaran tarif yang diberlakukan,” kata Shierly.

Dalam membuat regulasi ini, Pemkot mengacu pada surat edaran Menteri Kesehatan nomor HK. 02.02/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan menggunakan mesin PCR.

Ketentuan tersebut antara lain, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000. Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan mandiri. (tof/may)