Kontraproduktif, Kades Banjarsawah Bakal Disanksi

1051

 

Tegal Siwalan (wartabromo.com) – Satgas Covid-19 Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo menyayangkan penolakan rapid antigen yang dilontarkan Kepala Desa Banjarsawah. Sang kepala desa bakal disanksi berkaitan dengan pernyataan kontraproduktifnya itu.

“Ya saya sudah melihat video yang beredar itu. Banyak pihak yang telepon ke saya terkait video yang dibuat oleh Kepala Desa Banjarsawah. Kita akan panggil dia,” ujar Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Tegal Siwalan, Aat Kardono saat dikonfirmasi wartabromo.com pada Jumat, 15 Jumat 2021.

Aat sangat menyayangkan penolakan yang dilontarkan Kades M. Saleh. Ia menilai kepala desa itu, tak paham dengan kebijakan pemerintah daerah. Di mana saat ini Pemerintah Kabupaten Probolinggo tengah melaksanakan rapid tes antigen secara massal di 7 kecamatan zona merah Covid-19.

Baca Juga :   Pemuda Blandongan Korban Penusukan Meninggal hingga Ratusan Penerima PKH Mundur | Koran Online 22 Nov

Ke-7 kecamatan itu, mendapat alokasi 1.000 unit rapid tes antigen. Rapid itu menyasar tempat kerumunan masyarakat. Sedangkan 17 kecamatan lainnya, hanya mendapat 100 unit, karena berada di zona kuning dan oranye.

“Dia gak paham, kemudian memberi pernyataan penolakan rapid antigen. Padahal rapid antigen Kecamatan Tegal Siwalan yang zona kuning belum juga dilaksanakan. Itupun jika dilaksanakan tidak ke rumah-rumah warga,” kata Camat Tegal Siwalan itu.

Rencananya Senin pekan depan, Kepala dan Perangkat Desa Banjarsawah akan dirapid antigen. “Senin nanti, kita rapid semua. Termasuk membuat pernyataan yang menyejukkan warga,” ucap pria yang juga berprofesi sebagai MC (master of ceremony) itu.

Senada dengan camat, Kapolsek Tegal Siwalan IPTU Lukman Wahyudi juga menyayangkan pernyataan Kades Saleh. “Sudah saya hubungi. Maksudnya memang baik yaitu bertujuan meminta warganya untuk patuh protokol kesehatan, cuma memang tidak pas kalimatnya,” ujarnya. (saw/ono)