Calon Haji Batalkan Keberangkatan Apakah Bisa Digantikan? Ini Penjelasan Kemenag

3686

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan mencatat pada 2020, jumlah pembatalan haji mencapai 129 ajuan. Namun, apakah pembatalan berangkat haji bisa digantikan oleh ahli waris? Simak yuk.

Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Imron Muhadi mengatakan, 129 pengajuan pembatalan tersebut disebabkan oleh beberapa hal.

Hanya saja, pengajuan pembatalan paling banyak pada calon jemaah haji yang meninggal dunia sebelum keberangkatan, yang dicatat mencapai 71 pengajuan. Selebihnya adalah faktor keuangan dan tengah sakit berat.

“Paling banyak ya karena jemaah yang meninggal dunia sebelum keberangkatan. Tapi ada juga yang karena sedang sakit berat atau faktor keuangan. Tidak bisa melunasi atau ada kepentingan lain yang harus didahulukan,” kata Imron, akhir pekan lalu.

Baca Juga :   Membincang Kelompok Sadar Wisata di Pasuruan

Dengan pengajuan pembatalan, ahli waris bisa menggantikan untuk berhaji. Kata Imron, kebijakan ini baru berlaku pada tahun 2020, di mana apabila jemaah meninggal dunia sebelum Maret 2020, maka tidak bisa diajukan pergantian porsi untuk ahli waris.

“Kalau meninggal dunianya setelah Maret 2020, maka boleh digantikan oleh ahli waris. Karena kebijakannya juga masih baru,” terangnya.

Imron menjelaskan, dari seluruh pengajuan, banyak ahli waris yang baru mengajukan pembatalan porsi haji ke Kemenag Kabupaten Pasuruan, jauh setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Sehingga, lewat keterangan surat kematian, baru bisa diajukan pembatalan porsi.

“Jadi yang mengajukan ini pendaftar porsi haji sejak 2011 sampai 2020, jika yang bersangkutan meninggal sebelum Maret 2020, tidak bisa dialihkan porsinya ke ahli waris, namun hanya bisa dilakukan pembatalan,” jelasnya.

Baca Juga :   Dikbud Kota Pasuruan Gelar Lomba Rayakan Hari Jadi Ke-334, Yuk Intip Jadwalnya!

Sementara itu, terkait pembatalan ini, yang bersangkutan atau ahli waris mendapatkan pengembalian sesuai setor haji ke perbankan, yakni sebesar Rp 25 juta. Prosesnya sendiri kurang lebih 1-3 bulan cair, tergantung kelengkapan administrasinya.

“Paling lama 3 bulan langsung bisa diambil kembali oleh ahli warisnya,” tutup Imron. (mil/ono)