Jokowi Beri Tunjangan Baru bagi PNS

5520

 

Jakarta (WartaBromo.com) – Presiden Jokowi resmi menandatangani peraturan presiden yang mengatur tentang nilai tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan tersebut akan diberikan kepada 4 jabatan fungsional.

Dikutip dari CNBC Indonesia, perpres yang telah ditandatangani presiden antara lain Perpres No. 3/2021, Perpres No. 4/2021, Perpres No. 5/2021, dan Perpres No. 6/2021.

Dari keempat perpres tersebut, ada 4 jabatan fungsional yang mendapat tunjangan, yakni pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan,” tulis pasal 2 Perpres No.3/2021, dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (16/1/2021).

Baca Juga :   Mahfud MD Desak Jokowi-Prabowo Segera Rekonsiliasi

Ada 3 jabatan fungsional dalam Perpres yang mendapat tunjangan, yakni Pembina Teknis Perbendaharaan Negara penyelia sebesar Rp. 960.000, kedua Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp. 540.000. Lalu yang ketiga Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp. 360.000

Dalam Perpres No.4/2021 mengatur jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya Rp. 1.380.000.

Lalu Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda sebesar Rp. 1.100.000 serta Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp. 540.000.

Sedangkan, Perpres No.5/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara. Yakni ada 4 Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian.

Baca Juga :   Koran Online 5 Juli : Warga Gempol Kehilangan Pikap Malah Curhat ke Tim Cobra hingga Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Pertama adalah Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.00, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000.

Yang ketiga, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000 dan yang terakhir yakni Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sebesar Rp 540.000.

Selanjutnya, Perpres No.6/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Dalam perpres tersebut ada 3 Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp. 960.000.

Kemudian Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp. 540.000. Serta Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360.000. (don/asd)