Olah Limbah B3 tanpa Izin, Empat Perusahaan Ini Terancam Denda Miliaran Rupiah

1350

 

Jombang (WartaBromo.com) – Empat perusahaan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur disegel penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (25/1/2021).

Penindakan dilakukan lantaran keempatĀ  perusahaan itu didapati mengolah limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) tanpa izin.

Empat perusahaan dimaksud adalah CV. SS 2, CV. MJS, PT. MLA, dan CV. SS 3. Oleh mereka, limbah B3 berupa slag alumunium untuk diolah menjadi inot alumunium batangan.

Setelah itu, hasil dari produksi tersebut disalurkan ke industri alat rumah tangga dari alumumunium, seperti panci, wajan, dan lain sebagainya. Lokasi tepatnya di Desa Bakalan, Kec. Sumobito, Kab. Jombang.

Sejumlah perusahaan tersebut telah disegel, sebagai bagian dari penindakan oleh penyidik dengan memasang PPNS Line di masing-masing lokasi.

Baca Juga :   Busa Limbah di Pantai Bohay Disebut Tak Berbahaya

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada masing-masing terlapor an. Ro alias HR, Wa bin WM, Ja bin Se, dan Mu bin HS.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Muhammad Nur, menjelaskan proses penyidikan dilakukan usai sebelumnya dilakukan gelar perkara pada Jumat (22/1).

Dari sana, telah ditemukan adanya indikasi tindak kejahatan pidana lingkungan hidup berupa memanfaatkan limbah B3 berupa slag aluminium.

“Selanjutnya pada hari Sabtu 23 Januari 2021 diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik),” kata Nur, saat dikonfirmasi, Senin.

Nur menambahkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penyidik sendiri telah menetapkan pelaku melanggar ketentuan pasal 103 dan 104, jo pasal 119 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :   Bantaran Sampah di Sungai Song Lekok Sudah Ada Sejak Lama

Tak main-main, hukuman yang menanti adalah hukuman antara 1 sampai 3 tahun penjara dan denda antara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.

Nur mengatakan apabila nanti ditemukan bukti kuat dalam proses penyidikan ada keuntungan dari tindak pidana lingkungan hudup.

“Maka akan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yg diperoleh dari tindak pidana,” pungkasnya. (oel)