PPKM Mikro, Gus Irsyad Bakal Bentuk Posko Desa

1325

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Di Pasuruan, Pemkab bakal segera membentuk posko tingkat desa untuk melakukan pengawasan.

Hal ini dikatakan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf pada Rabu (10/02/2021). PPKM Mikro ini berjalan mulai 8 – 22 Februari 2021. Kata Gus Irsyad, aturan PPKM berdasar pada zonasi Covid-19 di tiap daerah. Apakah daerah tersebut termasuk zona hijau, kuning, oranye atau merah.

Dijelaskan, pada zona merah, PPKM dilakukan mulai tingkat RT. Aturannya yakni penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya nonesensial.

Warga juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang. Ditambah lagi, mobilitas warga keluar masuk di wilayah RT juga dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB. Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan.

Baca Juga :   Kabupaten Pasuruan Harus Penuhi Syarat ini Jika Putuskan New Normal

“Dan apabila menemukan kasus suspek, maka harus segera dilakukan pelacakan terhadap seluruh kontak erat,” tegas Irsyad.

Irsyad menambahkan, PPKM mikro di zona merah harus melakukan koordinasi lintas sector. Dimulai dari tingkat RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.

Lain halnya dengan wilayah yang bukan zona merah, ada aturan lain yang diterapkan. Di antaranya warga bekerja dari rumah sebesar 50 persen. Kemudian seluruh pelaksanaan belajar-mengajar melalui daring.

Namun untuk sektor esensial, masih diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan. Di antaranya, rumah makan hanya boleh menerima 50% kuota makan/minum di tempat. Tempat ibadah pun demikian, yaki 50% dari kuota jamaah.

Baca Juga :   Fenomena Gunung Bertopi Kembali Muncul, Bikin Kagum

Sementara itu, pusat perbelanjaan/mall maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB. Namun demikian, seluruh fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Di sektor transportasi umum, kapasitasnya dibatasi. Sementara di kegiatan konstruksi, boleh beroperasi penuh, asalkan tetap sesuai protokol kesehatan.

Gus Irsyad kemudian berencana membentuk posko dari tingkat desa. Nantinya posko ini bakal melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan Covid-19. Di tingkat desa, akan diawasi oleh posko kecamatan. Dan begitu seterusnya hingga tingkat Kabupaten.

“Semua pihak harus berkoordinasi satu sama lain. Mereka berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang ada di tingkat atasnya atau TNI/Polri. Ini semua dilakukan untuk mengantisipasi serta mencegah semakin meluasnya Virus Corona sampai di tingkatan RT atau RW,” tutupnya. (mil/may)