Sindikat Maling Bonsai di 9 TKP Dibekuk Polisi

1196

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua orang sindikat pencuri tanaman bonsai yang bernilai jutaan rupiah dibekuk polisi. Keduanya telah beraksi di 9 TKP berbeda.

Dua orang itu adalah Doni Elari Uswari (43) warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan Sofyan Hadi warga Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Priyanto mengungkapkan, sindikat mereka berjumlah lima orang. Tiga orang lainnya saat ini masih buron.

Dalam melakukan aksinya, dikatakan Priyanto, mereka menggunakan sepeda motor berboncengan dua orang. Dan tak hanya tanaman bonsai, mereka juga menggasak burung perkutut.

“Yang jadi korban mereka ini rata-rata warga perumahan. Dengan berboncengan, mereka mencari sasaran lalu mencuri saat pemilik rumah lengah,” kata Priyanto dalam rilisnya kepada media, Senin (15/02/2021).

Baca Juga :   Tak Kapok! Usai Tertangkap Nyolong Sapi, Pria Asal Nguling Ini Gasak Sepeda Motor

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 13 tanaman bonsai berbagai jenis mulai dari delima batu, dolar, kimeng, kawista, kelapa mini, murbei. Semuanya dicuri dari 9 TKP yang berbeda.

Sementara untuk burung perkutut, polisi mengamankan sebanyak 11 ekor burung perkutut beserta sangkarnya. Belasan burung perkutut ini mereka curi dari 12 TKP yang berbeda.

Kepada polisi, keduanya mengaku telah menjual beberapa bonsai dan burung perkutut hasil curiannya. Keuntungannya mereka buat mabuk-mabukan dan untuk keperluan pribadi.

“Uangnya buat beli minuman dan untuk keperluan hidup,” kata Doni.

Perbuatan kedua tersangka ini oleh polisi dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (tof/asd)