Warga Menolak Divaksin Bakal Terima Sanksi, Tidak Dapat Bansos hingga Denda

1083

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah mulai melakukan vaksinasi untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Warga yang ditetapkan sebagai penerima vaksin bakal disanksi jika menolak penyuntikan.

Aturan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19.

Dalam Pasal 13A disebutkan jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin.

“Setiap orang yang telah ditetapka sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19,” bunyi ayat 2 Pasal 13A.

Namun demikian, kewajiban ini bisa gugur jika penerima tidak memenuhi kritera penerima vaksin. Seperti memiliki indikasi penyakit tertentu, dan lain sebagainya. Tapi sebaliknya, jika warga sengaja menolak, maka bisa dikenai sanki administratif.

Baca Juga :   Giliran Puskesmas Glagah Tutup Layanan

“Berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemeritahan atau denda,” lanjut ayat 4 di pasal yang sama.

Pemberian sanksi ini bakal dilakukan oleh pemerintah baik ditingkat kementerian, daerah hingga badan yang sesuai dengan kewenangannya.

Sebagaimana diketahui, proses vaksinasi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini. Prioritas pertama yakni tenaga kesehatan sebagian sudah divaksin. Namun warga harus menunggu giliran untuk divaksin. (may/ono)

Baca juga: Komorbid, Penyintas Covid-19 hingga Busui Boleh Divaksin, Begini Syarat Lengkapnya!