Diduga Korupsi, Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo Ditahan

1804

 

Probolinggo (WartaBromo.com) – Kejaksaan menahan eks kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo. Ia diduga melakukan tindak korupsi restribusi di 2 pasar.

 

“Satu orang kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Probolinggo. Status dia sebagai tahanan titipan kejaksaan,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Yeni Puspita di gedung kejaksaan negeri setempat, kemarin.

 

 

Dijelaskan, dalam kasus dugaan korupsi di Pasar Wonoasih dan Pasar Kronong, kejaksaan menetapkan 2 tersangka, yakni ARF dan DDW. Namun, baru ARF yang ditahan.

 

Dari penelurusan pihak kejaksaan, nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp420 juta lebih. “Berdasar fakta penyidikan dan alat bukti, ARF dan DDW kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :   Warga Desa Tangguh Covid-19 Sambat, Tuding BLT DD Tak Tepat Sasaran

 

Modus tersangka dilakukan dengan cara tidak menyetor hasil retribusi pasar ke kas negara, selain juga menjual lapak-lapak Pasar Kronong kepada para pedagang.

Waktu itu pedagang Pasar Kronong yang tidak membayar lapak, oleh mereka dilarang berjualan.

 

Perempuan berkacamata minus itu mengungkapkan, dugaan tindak korupsi itu sudah berlangsung lama. Untuk kasus restribusi, diduga berlangsung sejak 2018. Sedangkan kasus Pasar Kronong terjadi pada 2015. Namun, kedua kasus tersebut baru terungkap pada 2020.

 

Tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3, dan pasal 12e, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pasal itu bervariasi ada yang empat tahun. Ada yang satu tahun,” tandas Yeni.

 

Baca Juga :   Jalan Sapih-Puncaksari Rusak Berat, Bertahun-tahun Tak Dapat Perhatian

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Probolinggo, Gogol Sudjarwo menjelaskan, ARF merupakan ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo. Terakhir tercatat sebagai Kepala UPT Pasar dan dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak Jumat (25/9/2020).

 

“Pihak Inspektorat merekomendasikan supaya memberhentikan sementara yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan,” kata dia. (lai/saw/may)