Pandemi Tak Kunjung Berakhir, Pemerintah Restui Pengusaha Pangkas Upah Pekerja

41276

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah mengizinkan perusahaan yang terdampak Covid-19 melakukan penyesuaian upah buruh atau pekerja. Penyesuaian upah ini dibatasi hingga 31 Desember 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu.

“Bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh,” kata Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan pada Pasal 6 ayat 1.

Namun demikian, dalam ayat 2 tertulis jika penyesuaian ini tetap harus berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja. Kesepakatan dilakukan dengan musyawarah dan kekeluargaan.

Ida kemudian menambahkan, jika tak semua industri mendapat keringanan ini. Indutri padat karya yang dimaksud Ida yakni:

  1. industri makanan, minuman, dan tembakau;
  2. industri tekstil dan pakaian jadi;
  3. industri kulit dan barang kulit;
  4. industri alas kaki;
  5. industri mainan anak; dan
  6. industri furnitur.
Baca Juga :   PPKM Diperpanjang Hingga Kawanan Hiu Tutul Terlihat di Perairan Pasuruan | Koran Online 4 Agustus 2021

Tak hanya itu, aturan lain yakni perusahaan harus memiliki pekerja minimal 200 orang. Persentase biaya tenaga kerjanya juga minimal 15%.

“Besaran Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hatk Iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Aturan Menteri ini berlaku sejak 15 Februari 2021, tanggal dirilisnya Permen. Kemudian berlaku sampai 31 Desember 2021.

“Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekeija Pekeija/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat kaiya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tegas Ida. (may/ono)