Sejumlah Lembaga Diduga Terima BOP Dua Kali

1622

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dana disunat hingga lembaga fiktif mewarnai penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag tahun 2020.

Selain itu, sejumlah lembaga juga diduga menerima kucuran dana segar itu hingga dua kali. Indikasi itu muncul lantaran nama lembaga bersangkutan tercatat dua kali pada lampiran SK penerima bantuan.

Di Kecamatan Bangil misalnya. Dua nama pondok pesantren dengan nama yang hampir sama tercatat di satu alamat. Yakni Ponpes SDU dan DU yang sama-sama berada di Jalan Cucut No 145 Gg. VIII Kecamatan Bangil.

Proses pencairan BOP berlangsung dua tahap. Yakni pada tahap II sebesar Rp 25 juta dan tahap III sebesar Rp 40 juta.

Baca Juga :   Kasus Korupsi BOP Kabupaten Pasuruan Akhirnya Naik ke Penyidikan

Selain ponpes, dugaan dobel bantuan juga terjadi pada BOP madin. Misalnya saja Madin An-Nur yang tercatat berada di Lumbangrejo, Kecamatan Prigen dan Jalan Raya Trawas, Lumbangrejo, Kecamatan Prigen.

Ada juga Madin At-Taqwa, yang pada daftar pertama tercatat di Desa Gambiran, Kecamatan Prigen. Sedang At-Taqwa satunya tertulis di Dusun Gragal, RT 4, RW 4, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen.

Begitu juga dengan Madin Darul Hijrah yang juga tercatat dua kali. Masing-masing di Desa Gambiran, Kecamatan Prigen dan di Dusun Bogem, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen. Masing-masing madin tersebut menerima kucuran BOP sebesar Rp 10 juta.

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Nasrullah mengaku tak tahu menahu proses pengajuan BOP tersebut. “Tidak ada pengajuan dari kami. Tahu-tahun ini ada bantuan begitu saja,” ungkapnya.

Baca Juga :   Hakim Tolak Pra Peradilan Tersangka BOP

Seperti diketahui, dugaan penyimpangan mewarnai penyaluran BOP Kemenag yang diperuntukkan bagi madin dan ponpes. Oleh sejumlah pihak, bantuan madin sebesar Rp 10 juta per lembaga dipotong sebesar 20 hingga 50 persen. (oel/asd)