Selama 6 Bulan, Ada 113 Warga Lumajang yang Ajukan Santunan Kematian Covid-19

742

 

Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah memberikan santunan kepada ahli waris pasien yang meninggal karena Covid-19 pada 2020. Di Lumajang, ada 113 warga yang mengajukan santunan kematian akibat Covid-19.

Nana Indra Wahyuni, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Lumajang mengatakan merujuk pada aturan tahun 2020, ahli waris akan mendapat santunan kematian sebesar Rp15 juta. Santunan itu bagian dari program Kementerian Sosial (Kemensos), dan disalurkan sesuai mekanisme pemerintah pusat.

Sesuai aturan, mulanya ahli waris pasirn Covid-19 mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat. Sejumlah persyaratan dilampirkan dan diverifikasi oleh Dinsos Lumajang.

Selanjutnya Dinsos Lumajang menyerahkan usulan ke Provinsi. Berkas itu kemudian dilakukan verifikasi kembali dan validasi data supaya bisa mendapatkan surat rekomendsi untuk diajukan ke Dirjen Linjamsos cq Direktur PSKBS Kemensos RI.

Baca Juga :   Satgas Covid-19 Telusuri Peta Kontak Pasien Positif yang Sempat "Hilang"

Dana kemudian bakal cair ke masing-masing ahli waris melalui rekening, jika sudah mendapat persetujuan.

“Untuk periode Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021, kami sudah enam kali mengusulkan calon penerima, dengan total 113 calon penerima,” kata Nana beberapa waktu lalu.

Namun demikian, pihaknya tidak bisa memastikan terkait pencairan dana. Sebab, tugas Dinsos hanya memfasilitasi pengusulan calon penerima. Sementara kebijakan dan lain-lain langsung ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Sampai saat ini kami belum menerima informasi pencairan, itu wewenang pusat,” tandasnya.

Sekadar diketahui, santunan Rp15 juta yang sedianya diperuntukkan untuk warga yang meninggal karena Covid-19 batal cair untuk tahun 2021. Tidak ada alokasi anggaran disebut jadi penyebabnya.

Baca Juga :   Begini Penampakan Geladak Perak Pasca Putus kena Erupsi Semeru

“Pada Tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi ahli waris pada Kementrian Sosial RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Sunarti. (rul/may/ono)