Hendak Konfirmasi, Jurnalis Tempo Disekap-Dipukuli

1248

Surabaya (WartaBromo.com) – Jurnalis Tempo, Nur Hadi mengalami kekerasan saat melakukan tugas jurnalistiknya di Surabaya, Sabtu (27/3/2021) malam.

Tak hanya dihalangi ketika hendak melalukan konfirmasi. Yang bersangkutan bahkan mengalami penyekapan dan pemukulan hingga beberapa jam.

Berdasar keterangan yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu berawal dari penugasan redaksi Tempo terhadap Nur Hadi.

Ketika itu, Nur Hadi mendapat tugas untuk meminta konfirmasi sekaligus mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang menjerat dirinya.

Angin sendiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar itu.

 

 

 

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Nur Hadi mendatangi Gedung Graha Samudera Bumimoro (GGS) di komplek Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3/2021) malam lalu.

Baca Juga :   Rating Aplikasi Tempo di Playstore dan Appstrore Merosot

 

Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke dalam gedung yang tengah digelar resepsi pernikahan anak Angin.

 

 

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya.

Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

Nur Hadi baru dibebaskan pada Minggu (29/3/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari usai mengalami penyekapan dan penganiayaan.

 

 

Belum ada penjelasan dari pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas kejadian ini. Sore ini, AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan sejumlah organisasi masyarakat sipil dijadwalkan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. (asd)

Baca Juga :   Dua Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Jurnalis Nurhadi