Dewan Pers Desak Polisi Usut Kekerasan yang Menimpa Wartawan Tempo

891

 

Jakarta (WartaBromo.com) – Kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, di Surabaya mendapat respon dari Dewas Pers. Dewan Pers meminta polisi melakukan pengusutan terhadap kekerasan yang terjadi.

Dalam pernyataan Dewan Pers No. 01/P-DP/III/2021, Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh menyampaikan, ada tiga poin pernyataan sikap Dewan Pers. Pertama, Dewan Pers mengutuk kekerasan terhadap Nurhadi.

Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan terhadap siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik. Poin kedua, Dewan Pers mendesak polisi untuk melakukan penegakan hukum.

“Mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi,” demikian tulis Mohammad Nuh.

Baca Juga :   RUU KUHP Membelenggu Wartawan

Poin ketiga, Dewan Pers mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Sebagaimana diketahui, Nurhadi dianiaya saat melakukan tugas jurnalistiknya di Surabaya pada Sabtu (27/03/2021). Diketahui saat itu Nurhadi hendak melakukan konfirmasi kepada kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak. Ketika itu, sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Baca Juga :   AMSI Resmi Jadi Konstituen Dewan Pers, Siap Perkuat Jurnalisme Digital

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya. (tof/asd)