Usut Kekerasan pada Wartawan Tempo, Sejumlah Polisi Bakal Diperiksa

4266

Surabaya (WartaBromo.com) – Penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan jurnalis Tempo Surabaya memasuki babak baru. Polisi mulai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di antaranya polisi.

Jenderal Nico Afinta, Kapolda Jatim mengatakan, pihaknya menindak lanjuti hasil olah kejadian perkara, pada hari Senin (29/03/2021) lalu dengan memeriksa saksi. Tak hanya itu, Polda Jatim juga memanggil beberapa anggota kepolisian, meski belum diketahui siapa personel yang bakal didudukkan dan dimintai keterangan berkenaan dengan kasus kekerasan terhadap Nurhadi.

Nico mengemukakan, tim khusus sudah dibuat guna menuntaskan kasus ini. Keberadaan tim khusus ini berperan untuk melakukan penyelidikan secara utuh dan transparan.

“Sehingga membuat jelas dan terang perihal konstruksi hukum yang dibangun oleh tim penyidik,” ujarnya dalam konferensi pers, pada hari Selasa (30/03/2021).

Baca Juga :   Ancam Mati Wartawan, Hasbullah Dilaporkan ke Polisi

Dilanjutkan, bagi pihak-pihak yang memiliki informasi terkait kejadian ini, ia mempersilakan untuk berbagi. Bilamana terdapat pihak yang memiliki informasi tambahan, Nico menyebutkan bisa segera menemui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Informasi tersebut dimaksudkan agar konstruksi hukum terkait kekerasan terhadap wartawan ini bisa lebih lengkap.

Sementara itu, Dody Eka Wijaya selaku kuasa hukum Nurhadi meminta pihak kepolisian turut memeriksa Angin Prayitno dan Komisaris Besar Achmad Yani sebagai saksi. Pasalnya, saat itu Nurhadi juga diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anak asuh Kombes Achmad Yani.

Lebih lagi, Dody tidak percaya jika para pelaku bertindak atas inisiatif masing-masing. Oleh karena itu, ia meminta pihak kepolisian harus mengungkap otak penyekapan dan penganiayaan terhadap Nurhadi.

Baca Juga :   Wartawan Dibantai Pimpinan Daerah dan Legenda Persebaya 5 - 0

“Polisi harus mencari pelaku lain dan otaknya, cari siapa saja yang menyuruh,” tukasnya.

Sebagai informasi, kejadian ini bermula ketika Nurhadi berupaya mengkonfirmasi sejumlah tuduhan pada Angin Prayitno, Eks Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Di mana Angin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait urusan pajak 3 perusahaan.

Kala itu, Nurhadi mendatangi lokasi pernikahan anak Angin Prayitno di gedung Graha Samudra Bumimoro, Surabaya. Sesaat setelah mengambil foto, Nurhadi malah mendapat kekerasan fisik, penyekapan, dan ancaman pembunuhan. (trj/may)