Protes soal Penyaluran BLT, Warga Pasrepan Malah Dijerat Pasal UU ITE

2887

 

Bangil (WartaBromo.com) – Seorang warga Desa/Kecamatan Pasrepan harus berurusan dengan hukum setelah melontarkan pernyataan di hadapan awak media. Pernyataannya tentang penyaluran BLT di Desa Pasrepan tahun 2020, dianggap mencemarkan nama baik Kepala Desa setempat dan melanggar UU ITE.

Dari informasi yang dihimpun WartaBromo., kasus ini bermula saat Widi dimintai keterangan oleh sejumlah awak media usai mediasi terkait kasus penyalahgunaan BLT di Balai Desa setempat, 29 Mei 2020. Mediasi pada saat itu, dihadiri oleh jajaran Muspika Kecamatan Pasrepan.

“Saya mau pulang, di depan gerbang, saya dicegat awak media, ditanya hasil mediasi, ya saya hanya menyampaikan hasil dari mediasi,” kata Widi kepada Wartabromo, Kamis (1/4/2021).

Buntut dari pernytaaanya di hadapan media, ia dilaporkan oleh Kepala Desa Pasrepan Jodi Mulyono karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Bahkan ia juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal UU ITE.

Baca Juga :   Tiga Bulan Pandemi Corona, Pemkab Probolinggo Salurkan Bansos Rp232 Miliar

“Yang UU ITE itu, padahal saya tidak mendistribusikan dan mentransmisikan melalui internet, tapi kenapa dijerat UU ITE, berarti ada yang salah,” sambungnya.

Dikatakan Widi, pada saat mendatangi balai desa, bersama sejumlah warga ia meminta penjelasan terkait BLT pada 29 Mei 2020. Lantaran pembagian BLT diduga tidak tepat sasaran.

Dalam video yang didapat WartaBromo., saat Widi diwawancara oleh awak media, Widi hanya menyampaikan penyaluran BLT tumpang tindih. Sehingga ia sebagai perwakilan warga meminta adanya pendataan ulang.

“Tadi sudah klarifikasi ke pemerintah desa, dengan camat, polsek dan koramil, dan Insha Allah secara mendekat, akan ada pendataan ulang bagi masyarakat Pasrepan” kata Widi dalam pernyataanya di hadapan awak media, Jumat (29/3/2020).

Pernyataan dalam video itu yang menjadi biang masalah. Kepala desa setempat kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca Juga :   Pertanyakan Transparansi BLT, Warga Pasrepan Luruk Balai Desa

Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, dan melanggar UU ITE. Sebelumnya, Widi hanya sebagai saksi atas kasus ini. Hingga akhirnya, pada 28 Januari 2021 lalu, Widi ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan tersangka, kami tidak bisa bergerak leluasa, kami hanya menunggu proses hukum yang berlaku. Kalaupun sampai pengadilan kami akan menunjukkan bukti-bukti bahwa klien kami tidak bersalah,” kata Rachmat Idisetyo, kuasa hukum Widi, kemarin (31/3).

Menurut Rachmat, kliennya tidak melakukan hal yang ditudukan oleh pelapor. Bahkan dalam konteks menyebarkan fitnah.

“Klien saya tidak menyebarkan fitnah melalui internet sama sekali, ya nanti dibuktikan di pengadilan. Insha Allah tuduhan-tuduhan tersebut tidak terbukti,” sambungnya.

Rachmat menilai, pelaporan tersebut hanya berusaha untuk menjatuhkan kliennya. Ia berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan cara mediasi atau damai.

Baca Juga :   Dicemarkan Netizen, LIRA Kabupaten Probolinggo Lapor Polisi

“Kami berharap kasus ini berujung damai,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pasrepan, Jodi Mulyono mengatakan, ia merasa dirugikan atas pernyataan Widi yang direkam dalam video tersebut. Dan video itu, kata Jodi, viral di media sosial.

“Di video viral itu kan dikatakan BLT sebesar Rp 600 ribu itu ada potongan, padahal saya tidak motong sama sekali,” kata Jodi saat dikonfirmasi WartaBromo.

Oleh karena itu, ia melaporkan Widi kepada pihak berwajib. Karena ia merasa dirugikan atas pernyataan Widi tersebut.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda, mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah sampai tahap 1. Pihaknya tengah melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Itu sudah sampai tahap 1, sudah dikirim ke kejaksaan,” kata Adrian. (oel/asd)