Libur Panjang Akhir Pekan, Bupati Larang ASN dan Keluarga Bepergian

1023

Pasuruan (Wartabromo.com) – Bupati Pasuruan H.M. Irsyad Yusuf melarang seluruh pegawai ASN untuk bepergian selama libur akhir pekan 1-4 April 2021. Apabila melanggar, ASN bisa disanksi.

Larangan ini tertuang dalam SE Bupati Nomor 800/408/424.103/2021, Menyusul dengan turunnya SE Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2021. Dalam SE tertanggal 31 Maret 2021, Bupati melarang seluruh ASN melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur peringatan wafat Isa Al-Masih.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai dengan 4 April 2021,” tulis Bupati dalam SE tersebut.

Aturan dapat pengecualian apabila ASN  harus melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Kendati pun, untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, ASN harus mendapatkan surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah.

Baca Juga :   Dari 10 Kasus Positif Kabupaten Pasuruan, 8 Berasal dari Kluster Bimtek Haji

Jika memang keadaan mendesak, ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, diharuskan mendapat izin dari Bupati Pasuruan. Dengan catatan, memperhatikan peta zona penyebaran Covid-19 daerah tujuan. 

Selain itu, ASN harus memperhatikan peraturan dari daerah asal atau tujuan. Kriteria dan persyaratan protokol perjalanan serta protokol kesehatan juga perlu diperhatikan ketika bepergian ke luar daerah.

Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Pemkab mewajibkan bagi ASN untuk tetap melaksanakan 5M dan 3T. 

Untuk mendisiplinkan ASN, dalam SE tersebut, selama 4 hari, ASN diwajibkan mengirim lokasi  kepada atasannya. Selanjutnya laporan tersebut direkap.

“Apabila terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin,” lanjutnya.

Baca Juga :   Sambut Nataru, Ini Kata Bupati Pasuruan

Hukuman disiplin tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.

Untuk itu, Kepala Perangkat Daerah diharuskan melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Sekretaris Daerah. Agar bisa dipantau terkait kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab dalam menerapkan SE tersebut.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, terima kasih,” tutupnya. (oel/may)