10 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Korupsi Aplikasi Diskominfotik Kota Pasuruan

1204

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus korupsi aplikasi di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan terus bergulir. Sejumlah saksi telah dihadirkan dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum, Widodo Pamudji menerangkan, ada sekitar 10 saksi yang dihadirkan selama persidangan. Mulai dari pejabat Pemkot Pasuruan, tenaga harian lepas, hingga pihak swasta.

Di persidangan, semua saksi memberikan keterangan sesuai kapasitasnya masing-masing yang pada intinya, kata Widodo, cukup menguatkan dakwaan.

“Saksi-saksi mengatakan yang sebenarnya. Mereka dapat berapa. Mereka ikut tender atau tidak,” kata Widodo kepada WartaBromo, Selasa (06/04/2021).

Widodo melanjutkan, sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi tuntas pada minggu ini. Setelah itu, persidangan akan masuk agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa.

Baca Juga :   Koran Online 15 Ags : Geger Penemuan Mayat di Jarangan Rejoso, hingga Tragedi Berdarah Warga Sruni-Klakah Gara-gara Lahan

“Pemeriksaan saksi sudah selesai. Mungkin minggu depan atau dua minggu lagi tuntutan,” imbuh Widodo.

Seperti diketahui, tiga pejabat Diskominfotik Kota Pasuruan terjerat kasus korupsi pengadaan empat aplikasi pada tahun 2019. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka adalah dua mantan Plt. Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan, SW dan FK, lalu seorang lagi, yakni MP, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan aplikasi tersebut. (tof/may)