Pertanyakan Alokasi Dana Covid-19, Warga Gruduk Balai Desa Kemirisewu

2908

 

Pandaan (WartaBromo.com) – Warga Desa Kemiri Sewu, Kecamatan Pandaan pertanyakan alokasi dana covid-19 tahun 2020. Diduga, terdapat penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp 31 juta untuk penanganan Covid-19.

Mediasi di Balai Desa Kemirisewu berlangsung tegang, warga menuding perangkat desa setempat tidak transparan dalam penggunaan anggaran. Sedianya anggaran sebesar Rp 31 juta itu, untuk kebutuhan cuci tangan warga tidak sesuai dengan realisasinya.

“Sebenarnya melanjutkan mediasi kemarin, kami minta klarifikasi dan penjelasan tentang APBDes tahun 2020, tapi ini tanya satu dulu, untuk pos pengadaan cuci tangan sebesar Rp 31 juta diduga, realisasinya tidak sesuai, hanya Rp 7 juta sekian, sisanya kemana,” kata Mustofa, Ketua LPM Desa Kemirisewu, Rabu (7/4/2021).

Mantan Bendahara Desa Kemirisewu Yusuf, yang menjawab pertanyaan warga mengatakan, ia hanya menjalankan anggaran yang sudah disepakati oleh kepala desa. Sehingga, Yusuf mengaku tidak tahu terkait selisih anggaran dan realisasi.

Baca Juga :   Duat Bareng Fadly “Padi” Mendes Marwan Pesan Lagu

“Saya ini bawahan, hanya menjalankan saja, beli ini saya beri, beli ini saya beri. Untuk pembelian tandon dan wastafel, itu saya tidak tahu, saya hanya melaksanakan apa yang menjadi perintah kepala desa,” kata Yusuf.

Namun, saat diminta menjelaskan waktu pembelian tandon dan alat-alat untuk cuci tangan, Yusuf menjawab anggaran tersebut turunnya bertahap, tanpa memberikan penjelasan tanggal pembelian.

Saat diminta menjelaskan dugaan selisih antara perencanaan dengan realisasi pengadaan tempat cuci tangan, ia mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu kalau untuk pembelian tandon itu, sisanya juga tidak tahu,” akunya.

Suasana menjadi gaduh, warga mendesak Yusuf membeberkan tanggal pembelian alat-alat tersebut. Saat WartaBromo., meminta laporan anggaran, Yusuf enggan memberikan laporan tersebut.

Baca Juga :   Ikut Padamkan Mobil Terbakar, Ayah Korban Tak Tahu Anaknya di Dalam

Sementara itu, Kepala Desa Kemirisewu Rifai mengatakan, dirinya memang membelanjakan sejumlah uang untuk kebutuhan cuci tangan warga. Di antaranya untuk pembelian tandon air dan wastafel.

“Saya jawab dengan sejujur-jujurnya mengenai tandon, Rp 4,5 juta saya berikan, mengenai tandon 7 saya kasihkan, mengenai wastafel saya kasihkan ke mas Yusuf. Sisanya saya tidak tahu, dan saya tidak menerima uang,” akunya.

Aksi saling lempar tuduhan terjadi, sementara warga mendesak kasus ini segera tuntas. Lantaran, sudah 5 kali mediasi dilakukan warga bersama Pemdes dan Muspika Kecamatan Pandaan, namun tidak ada kejelasan.

“Kami inginnya satu dulu, itu uang sisanya kemana. Kalau saling lempar kita akan membawa ke ranah hukum, tapi kami ingin selesai di sini kalau ada pengakuan dari pemerintah desa,” ucap Mustofa.

Baca Juga :   9 PSK di Wilayah Pandaan Terjaring Pol PP

Karena berlarut-larut, Camat Pandaan Yudianto, menengahi dengan menyarankan agar menunggu Inspektorat untuk memeriksa keuangan desa. Sehingga bisa dibuktikan apakah memang ada penyalahgunaan anggaran.

“Ada institusi yang berwenang untuk itu, yakni Inspektorat. Nah dari sana bisa membuktikan apakah memang terjadi penyalahgunaan,” kata Yudianto.

Kapolsek Pandaan Kompol Marwan mengatakan, jika memang tidak ada kejelasan, maka ia menyarankan agar Inspektorat turun untuk memeriksa anggaran dimaksud.

“Nanti hasil dari Inspektorat, kalau pun memang terbukti ada tindak pidana, bisa dimasukkan ke Kejaksaan atau Polres Pasuruan. Tapi warga sementara menunggu dari inspektorat,” jelasnya.

Mendengar penjelasan dari Muspika, warga yang sebenarnya belum puas memilih menerima hasil mediasi. Yakni, menunggu Inspektorat memerika anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa. (oel/asd)