Predator Seks Bocah 13 Tahun Diputus 12 Tahun Penjara

2118

 

Bangil (WartaBromo.com) – JB, terdakwa kasus pencabulan yang bertempat tinggal di Kecamatan Lumbang, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Pihak keluarga korban mengaku puas dengan putusan tersebut.

Menurut ibu korban, IN, putusan hakim sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya. Apalagi anaknya masih berumur 13 tahun.

“Alhamdulillah puas, vonisnya 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ujar IN, usai mengikuti sidang penetapan hukuman kasus pencabulan di PN Bangil, Kamis (22/4/2021) siang.

Adapun vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dengan tuntutan hukuman penjara 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga :   Putus Kontrak Sepihak, PT Crestec Disita PN Bangil

Sementara itu, Sukandar, ketua korlap warga yang melurug PN Bangil, juga mengaku puas dengan putusan tersebut. Ia menilai, bahwa warga sudah muak dengan tingkah bejat terdakwa.

“Warga ini mau tahu hasilnya. Mereka mau ikut dan sudah muak dengan terdakwa. Kalau sampai pulang, akan diusir warga,” ujarnya.

Sebelum persidangan dimulai pukul 11.00 WIB, puluhan warga melurug PN Bangil. Kedatangan mereka, ingin mengetahui hasil putusan hakim terhadap terdakwa.

Mereka datang dari Kecamatan Lumbang menumpang truk dan pikap, serta motor. Sejumlah spanduk dan poster dibentangkan warga yang berisi tuntutan untuk menegakkan keadilan.

Namun, mereka yang melurug PN Bangil tidak bisa mengikuti jalannya persidangan karena pembatasan. Hanya keluarga dan perwakilan warga yang ikut dalam persidangan.

Baca Juga :   Dihukum 3 Tahun, Terdakwa Penipuan Tiket Pesawat Terima Kasih ke Hakim

Terpisah, Wakil Ketua PN Bangil Delta Tamtama menjelaskan, sesuai dengan putusan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Terdakwa terbukti bersalah, karena telah melakukan pencabulan terhadap korban.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucapnya.

Namun demikian, Delta menegaskan, bahwa vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, tidak ada kaitannya dengan tekanan warga yang berada di luar PN. Salah satu yang meringankan vonis adalah lantaran terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga :   Tuntut Predator Anak Dihukum Berat, Keluarga Korban Lurug PN Bangil

“Bahwa seperti dalam 8 nilai Mahkamah Agung, hakim itu kemandirian, jadi hakim melihat fakta di persidangan yang tepat diterapkan kepada terdakwa, dan supaya tidak melukai keadilan di masyarakat, majelis hakim memutus 12 tahun penjara, dengan pertimbangan salah satunya terdakwa sudah mengaku bersalah,” bebernya.

Atas putusan tersebut, warga yang sudah puas dengan tertib meninggalkan PN Bangil menggunakan truk dan pikap. (oel/asd)