Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang, Catat Tanggalnya

3928

 

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik lebaran mulai 22 April sampai 24 Mei 2021. Mencegah peningkatan kasus covid-19 jadi dasar dan alasannya.

Kian panjangnya masa larangan mudik diketahui pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Dalam addendum tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan, mendekati lebaran terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, pariwisata, maupun keluarga.

Hal ini, oleh satgas dinilai berisiko meningkatkan laju penyebaran Covid-19. Selain itu, satgas juga mengacu hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021.

Dalam survei yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

Baca Juga :   Mudik, Ari-ari dan Tumpah Darah

Sehingga, addendum menambah waktu pembatasan mudik itu dimaksudkan untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk. Hal ini ditegaskan sebagai cara mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Maksud dari surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 perjalanan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021),” demikian tertulis dalam surat edaran.

Dengan adanya addendum surat edaran ini berarti masa larangan mudik sudah dimulai sejak tanggal 22 April 2021 sampai tanggal 24 Mei 2021.

Sebelumnya diketahui, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang membatasi larangan mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. (tof/ono)