Polda Jatim Tangkap 3 Warga Probolinggo

3657

 

Surabaya (WartaBromo.com) – Dirreskrimum Polda Jawa Timur menangkap 3 warga Kabupaten Probolinggo. Mereka dibekuk diduga terlibat sindikat pencuri dengan modus memecahkan kaca mobil.

Kawanan ini adalah ASB (31) warga Dusun Krajan RT 03 RW 01, Desa Resongo; NM (19) warga Desa Menyono; dan A (35) warga Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

“Dalam kasus pembobolan modus pecah kaca ini, 3 pelaku diamankan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (27/4/2021).

Ketiganya beraksi bersama 6 pelaku lainnya di 15 lokasi yang ada di 9 wilayah hukum Polda Jatim. Lokasi di Probolinggo tercatat ada 4, sedangkan terbanyak di Kabupaten Lumajang.

Baca Juga :   Hendak Ditanam, Ribuan Bibit Mangrove di Wisata Pantai Duta Dirusak

Pelaku telah beraksi sejak 2019. Total kerugian yang berhasil digasak komplotan ini hampir Rp1 miliar.

“Sasarannya uang, jadi mereka menunggu di parkiran dan mengambil tas. Pelaku memecahkan kaca mobil yang sedang diparkir di mal hingga minimarket menggunakan busi, kemudian mengambil uang yang ada di dalam mobil tersebut,” terang Gatot.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni beberapa SIM, STNK, dan BPKB. Kemudian ada 4 sepeda motor yang digunakan pelaku. Ada pula 3 sepeda motor yang tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesinnya. Berikut barang bukti berupa uang tunai, beberapa ATM bank, dan handphone.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menegaskan, pihaknya masih memburu enam pelaku lain. Mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Totok juga mengungkapkan, dari sekian pelaku terdapat seorang pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian.

Baca Juga :   Hilang 5 Jam, 2 Anak di Probolinggo Ditemukan di Ladang Jagung

“Ada 9 tersangka, 3 sudah tertangkap, yang 6 masih dalam proses pengejaran. Tadi disampaikan Kabid Humas ada 15 TKP yang terbanyak Lumajang,” tambahnya.

Untuk ketiga pelaku, polisi mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (saw/ono)