Mudik ke Kota Pasuruan Wajib Karantina 5 Hari

2308

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan akan memberlakukan karantina bagi siapa saja yang mudik ke Kota Pasuruan. Para pemudik akan dikarantina selama lima hari.

Sejak adanya pengumuman resmi dari pemerintah pusat tentang larangan mudik lebaran tahun 2021, sejumlah titik di Kota Pasuruan mulai dilakukan penyekatan.

Setidaknya ada empat titik di Kota Pasuruan yang akan dipantau. Keempat titik itu antara lain exit tol Sutojayan, Kebonagung, Kota Pasuruan; exit tol di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan; perbatasan Pasuruan-Probolinggo; kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan.

Pada titik-titik perbatasan kota tersebut, petugas gabungan akan memantau keluar-masuknya kendaraan. Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, warga dari luar kota yang masuk akan diperiksa.

Baca Juga :   Libur Lebaran, Wisata Puncak Tretes Ramai Pengunjung

Usai diperiksa, pemudik harus menjalani rapid test dan bahkan tes swab PCR. Hasilnya, baik nantinya positif atau negatif Covid-19, pemudik harus menjalani karantina di rumah karantina yang sudah disediakan Pemkot Pasuruan.

“Nanti karantina itu bisa di kelurahan atau di kecamatan selama 5 hari. Tapi biaya ditanggung sendiri,” kata Gus Ipul.

Namun begitu, untuk pelaku perjalanan dengan kepentingan non mudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, atau kunjungan duka anggota keluarga meninggal, terap diperbolehkan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang berisikan aturan memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021. Masa larangan mudik lebaran diperpanjang mulai tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021. (tof/asd)