Refleksi Pendidikan; Antara Anggaran dan Produk Lulusan

866

 

Laporan: Miftahul Ulum

PENDIDIKAN merupakan salah satu urusan wajib yang harus dipenuhi pembiayaannya, selain kesehatan dan urusan wajib lainnya. Alasan itu pula UU mengamanatkan pagu anggaran pendidikan minimal 20 persen saban tahun.

Selain peningkatan kualitas, anggaran sebesar itu juga dimaksudkan untuk menunjang infrastruktur penyelenggaraan pendidikan agar lebih memadai.

Sebaliknya, anggaran yang kurang akan menyebabkan kelaikan infrastruktur terhambat. Di Kabupaten Pasuruan misalnya. Hingga saat ini, tercatat ratusan bangunan sekolah menanti perbaikan karena kondisinya yang rusak berat. Mulai daridari PAUD, SMK/SMA, hingga SLB.

 

 

 

 

 

 

Menurut data Neraca Pendidikan  Kabupaten Pasuruan Tahun 2019, dari 1926 jumlah PAUD, masih terdapat 58 kondisi ruang kelas yang rusak sedang. Bahkan 70 ruang kelas dalam kondisi rusak berat.

Untuk SD, dari 4.947 jumlah SD, ditemukan 288 ruang kelas rusak sedang, dan 222 ruang kelas rusak berat. Sedangkan dari 1442 ruang kelas SMP, terdapat 71 ruang kelas yang rusak sedang, dan 53 ruang kelas rusak berat.

Ruang kelas SMA, kondisinya lebih baik. Dengan 2 ruang kelas rusak sedang dan 2 ruang kelas rusak berat. Dari total 454 ruang kelas SMA di Kabupaten Pasuruan.

Sementara di SMK, masih terdapat 31 ruang kelas yang rusak sedang dan 16 ruang kelas rusak berat. Dari total jumlah ruang kelas sebanyak 770.

Sedangkan untuk SLB, dari 60 ruang kelas, masih terdapat 4 ruang kelas rusak sedang dan 5 ruang kelas rusak berat.

 

Dari sisi finansial, Pemkab Pasuruan juga masih kalah dari pemda lain di Jawa Timur. Pada tahun 2019, Pemkab Pasuruan mengalokasikan Rp 338,4 miliar atau 11,54 persen dari APBD-nya sebesar Rp 3.584,18 miliar.

Jika dibandingkan dengan Pemkab Banyuwangi yang mengalokasikan anggarannya untuk pendidikan, terpaut 10,5 persen. Dengan alokasi anggaran mencapai 22,04 persen.

Tahun ini, Pemkab Pasuruan berancang-ancang untuk merehab puluhan sekolah SD dan SMP. Dikutip dari Pasuruan.kab.go.id, total ruang kelas yang bakal direhab sebanyak 109 ruangan.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Solihin mengatakan, sedikitnya sebanyak 93 sekolah dasar yang akan direhab. Untuk keperluan itu, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 16.780.660.650.

Namun karena adanya refocusing sebesar 11 persen dari alokasi, berdampak pada penurunan anggaran menjadi Rp 14.934.787.978.

“Karena kena refocusing 11 persen, maka kami kurangi sebanyak Rp 1.845.872.671 untuk kegiatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan. Sehingga setelah dikurangi, jumlah total anggaran rehab SD rusak tahun ini sebesar Rp 14 Milyar lebih,” kata Solihin, Kamis (18/03/2021).

Sementara itu, soal sejumlah ruang kelas di SDN 1 Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang rusak, Pemkab bakal mengupayakan perbaikan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2021.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Heri Mulyono mengatakan, ambruknya ruang kelas SDN Tidu 1 telah dilaporkan ke Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.

“Diupayakan tahun ini bisa melalui PAK,” kata Heri kepada WartaBromo, Rabu (17/03/2021).

Dijelaskan Heri, pada tahun 2020 lalu SDN Tidu 1 sudah akan dilakukan rehab karena kondisi bangunannya yang memang mengkhawatirkan. Namun karena adanya refocusing anggaran covid-19, rehab urung dilaksanakan. Sehingga kemungkinan rehab tersebut diupayakan melalui PAK pada Agustus 2021.

Jika mengacu pada data neraca pendidikan terakhir tahun 2019, jumlah rehab sekolah yang akan dilakukan dengan jumlah kerusakan ruang kelas belum tertutupi seluruhnya. Untuk itu, penting untuk menambah alokasi anggaran pendidikan. Baik untuk pembenahan infrastruktur, maupun peningkatan kesejahteraan guru.