Hibah Covid-19 Rp 10, 3 M untuk Hotel-Restoran Diduga Bermasalah

1557

 

Pasuruan (WartaBromo.co) — Realisasi hibah dampak Covid-19 untuk hotel dan restoran dari Kementerian Pariwisata diduga bermasalah. Pasalnya, dana bantuan yang dicairkan kepada para penerima berbeda dengan pagu yang direncanakan sebelumnya.

Sejumlah pengelola hotel dan resotaran belakangan bahkan diundang ke Mapolres Pasuruan guna dimintai klarifikasi.

Beberapa di antaranya, pengelola RM. Depot Sri, RM. Mang Engking, hingga pengelola gerai makanan cepat saji, KFC. Sementara dari pihak hotel, terdapat Hotel Tanjung, Pines Garden, dan beberapa pengelola hotel lainnya.

“Pemanggilan untuk dimintai klarifikasi,” kata sumber penyidik di internal Polres Pasuruan.

Dalam salinan surat pemanggilan yang didapat WartaBromo, pihak terundang juga diminta membawa sejumlah dokumen terkait. Di antaranya, proposal pengajuan hibah, bukti pengeluaran yang sah, hingga naskah perjanjian hibah daerah (NHPD) yang telah ditandatangani antara penerima dan Dinas Pariwisata.

Baca Juga :   Warga Kota Pasuruan Terima Bansos Covid-19 Mei dan Juni

Sebagai catatan, sebelumnya, Pemkab Pasuruan cq. Dinas Pariwisata memperoleh dana hibah sebesar Rp 10, 3 miliar. Pembagiannya, sekitar 30 persen untuk mendukung kegiatan dan program Dinas Pariwisata. Sementara 70 persennya, untuk pelaku usaha hotel dan restoran.

Di Kabupaten Pasuruan, dari ratusan hotel dan restoran yang ada, hanya 31 hotel dan restoran yang menerima dana hibah ini. Rinciannya, 14 hotel dan 17 lainnya restoran. Besaran hibah yang diterima pun beragam. Dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sesusai peruntukkannya, dana ini bisa dipakai untuk membantu biaya operasional hotel dan restoran yang terdampak pandemi. Seperti listrik, hingga menambah gaji karyawan. (oel/asd)