Hibah Pariwisata Diduga Bermasalah, Ini Kata Kepala Dinas

1773

Bangil (WartaBromo.com) – Hibah pariwisata untuk hotel dan restoran sebesar Rp 10,3 miliar diduga bermasalah. Dugaan tersebut dipicu perbedaan nilai pagu dengan yang ditransfer oleh Pemkab Pasuruan.

Salah satunya, seperti yang dialami oleh RM Depot Sri, Pandaan. Sebelumnya, Depot Sri dijadwalkan mendapatkan hibah dengan pagu awal senilai Rp 685 juta.

Bahkan, meski belum cair, pihak Depot Sri sudah diminta menandatangi kuitansi pencairan di atas materai 6000. Namun, belakangan, nilai pagu ini terevisi menjadi Rp 318 juta.

“Ada revisi yang diterima, jadi Rp 318 juta,” ungkap Kaswin, pengelola RM Depot Sri, Kamis (6/5/2021).

Kaswin mempertanyakan, kenapa ada perubahan nilai pagu yang diterima oleh pelaku usaha. “Kok bisa berubah,” ucapnya.

Kendati demikian, Kaswin mengakui bahwa jumlah hibah yang diterima sudah sesuai dengan pagu revisi tersebut. “Jumlah yang kami terima Rp 318 juta, sesuai dengan hasil revisi,” urainya

Baca Juga :   Pengunjung Wisata Air Terjun Diimbau Waspada Saat Hujan Turun

Untuk pembuatan SPJ, kata Kaswin, ia buat sendiri. Sesuai dengan jumlah uang yang turun. “Ya saya buat sendiri, sesuai dengan yang turun,” tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun WartaBromo., sebelumnya terdapat 270 pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Pasuruan bakal menjadi penerima hibah ini. Namun, pada akhirnya hanya 17 hotel dan 14 restoran yang mendapat hibah.

Salah satu syarat untuk mendapatkan hibah ini, calon penerima harus sudah menunaikan kewajiban pajaknya tahun 2019. Selain itu, setidaknya hingga bulan Agustus 2020, hotel dan restoran tersebut masih beroperasi.

Juga, pelaku usaha harus menyertakan surat ijin usaha pariwisata atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Brahespati saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, perubahan pagu dan jumlah penerima tersebut lebih untuk menyesuaikan dengan anggaran.

Baca Juga :   Banyak Situs Sejarah di Pasuruan Terabaikan

“Dari data yang masuk ke kami, perubahan itu memang karena ketersediaan anggaran yang kami terima saat itu,” ungkap Eka saat dihubungi WartaBromo., Jumat (7/5/2021).

Eka menambahkan, pada Februari 2021 lalu, pihaknya melakukan koordinasi dengan penerima hibah. Jika memang ditemukan permasalahan, kata Eka, agar diklarifikasi terlebih dahulu.

“Karena saya pejabat baru, tidak tahu kalau ada masalah seperti ini, sebenarnya yang tahu ya (pejabat) sebelumnya,” imbuhnya.

Eka mengakui adanya perubahan dalam jumlah hibah yang diterima oleh pelaku usaha. “Ternyata memang betul, setelah 100 ada perubahan 50, yang ditransfer 50,” urainya dengan mencontohkan angka perubahan.

Namun, apa alasan terjadinya perubahan tersebut, Eka tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, ia meyakini bila tidak ada penyalahgunaan dalam hibah tersebut.

Baca Juga :   Banding Ditolak, Eks Ketua PSSI Ajukan Kasasi

“Jadi informasi yang kami terima dari teman-teman dan tim (inspektorat dan BKD), tidak pernah dalam tanda petik memotong sepeserpun, semuanya berjalan sesuai ketentuan, karena ada audit dan pengawasan dari inspektorat,” tegasnya.

Adapun uang sisa hibah, lanjut Eka, kembali ke Pemerintah Pusat. Karena, jumlah hibah yang terserap sesuai kebutuhan yang ada.

“Setahu saya, kembali ke pemerintah pusat, bukan di BKD,” pungkasnya.

Sementara itu, dari pantauan WartaBromo., sejumlah pengelola restoran dan hotel di Kabupaten Pasuruan tengah diperiksa di Mapolres Pasuruan, Kamis (6/5/2021).

Pengelola dari Inna, Depot Sri, Baobab, nampak menunggu giliran diperiksa. Sedikitnya, sekitar 30 pengelola hotel dan restoran diperiksa pada Jumat (7/5/2021). (oel/asd)