Takbiran? Boleh, Asal 10% Dari Kapasitas Masjid-Musala

760

 

Probolinggo (WartaBromo.com) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Probolinggo memperbolehkan takbiran di masjid dan musala. Namun, kapasitasnya tak boleh lebih dari 10 persen daya tampung tempat ibadah.

Kepala Kankemenag Kabupaten Probolinggo, Akhmad Sruji Bahtiar mengatakan takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala. Tidak ada larangan untuk kegiatan tersebut. Namun, takbiran dalam rangka mengagungkan asma Allah itu, harus memperhatikan beberapa ketentuan.

“Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan covid secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” sebutnya pada Rabu, 12 Mei 2021.

Meski demikian, ia menegaskan, kegiatan takbir keliling tidak diperkenankan, mengantisipasi munculnya keramaian atau kerumunan. “Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi,” lanjut pria asal Kecamatan Paiton itu.

Baca Juga :   Penyerang Pengasuh Genggong Bakal Dikirim ke RSJ Lawang
Kepala Kankemenag Kabupaten Probolinggo, Akhmad Sruji Bahtiar saat rakor dengan takmir Masjid Ar-Raudhah Kraksaan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri.

Ketentuan itu disampaikan melalui surat edaran (SE) nomor B-1972//Kk.13.08.1/BA.03.1/05/2021 tentang Penyampaian Edaran Penyelengaaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M. Menindaklanjuti SE Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 451/10180/012.1/2021 Tanggal 10 Mei 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam SE ini tertuang sejumlah petunjuk pelaksanaan perayaan lebaran beserta aturan digelarnya salat Id berjemaah. Daerah yang mengalami tingkat penyebaran covid19 tergolong tinggi (zona merah) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal itu sedianya sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Kemudian daerah zona orange yang hadir tidak boleh melebihi 15% dari kapasitas tempat.

Baca Juga :   Avanza Tabrak NMax di Jurang Ampel, hingga Pasuruan-Probolinggo Ditetapkan sebagai Transmisi Lokal Penyebaran Covid-19 | Koran Online 30 Juni

“Salat Id dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari covid19 yaitu zona hijau. Untuk zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang,” kata Bahtiar.

Sementara itu, lansia dan orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit, atau mereka yang dalam perjalanan, termasuk pekerja migran Indonesia yang sedang karantina mandiri, disarankan salat di rumah.

Sebelum pelaksanaan salat, takmir atau panitia agar berkoordinasi dengan posko PPKM setempat.

Pihak takmir atau panitia harus menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, masker, dan tas kresek untuk kantong alas kaki.

Jemaah juga wajib memakai masker, membawa peralatan salat, dan tas kresek untuk tempat alas kaki. Imam salat dianjurkan membaca surat-surat pendek dan khutbah Idul Fitri dengan durasi maksimal 10 menit.

Baca Juga :   KPU Terima 2 Kontainer Surat Suara

“Silaturrahim dilakukan dengan keluarga terdekat dan dilarang melakukan kegiatan open house/halalbihalal/reuni keluarga atau sejenisnya, gunakan saja kecanggihan teknologi, seperti telepon maupun video call,” tegas Bahtiar.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, terdapat 15 warga masih dirawat karena positif covid-19. Per 11 Mei 2021, ada 3.200 orang di Kabupaten Probolinggo yang terkonfirmasi positif covid-19. Sebanyak 2.994 dinyatakan sembuh dan 191 lainnya meninggal dunia. (cho/saw/ono)