Mau Vaksinasi Covid-19 Secara Mandiri? Siapkan Duit Segini…

16784

 

Lumajang (WartaBromo.com) – Kementerian telah menetapkan harga tertinggi untuk perusahaan yang mau melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Harga ini khusus untuk vaksin jenis Sinopharm dengan pembelian melalui Bio Farma.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang penetapan harga vaksin gotong royong jenis Sinopharm melalui PT Bio Farma.

Dalam Beleid, Menteri Kesehatan, Budi Sadikin menetapkan harga vaksinasi Covid-19 gotong royong tiap dosisnya, dengan tarif pelayanannya.

“Harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 (tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) per dosis; dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 (seratus tujuh belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) per dosis,” terangnya.

Baca Juga :   Selain 1 Positif, ada 4 PDP Baru di Kabupaten Lumajang

Harga yang telah ditetapkan itu khusus untuk vaksin jenis Sinopharm dengan pembelian kepada Bio Farma. Tarif tersebut merupakan harga tertinggi per dosis vaksin, serta tarif maksimal di pelayanan vaksinasi di daerah-daerah.

Dikatakan kemudian, besaran tarif juga dilakukan dengan pendampingan dari beberapa kementerian terkait.

“Besaran harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a ditetapkan setelah mendapatkan pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi gotong royong sudah bisa dimulai pada hari ini, 17 Mei 2021. Ada 2 jenis vakin yang digunakan, yakni Sinopharm dan CanSino. Namun saat ini masih Sinopharm yang digunakan terlebih dahulu.

Baca Juga :   Hasil Swab Keluar, 1 PDP Kota Pasuruan Positif Covid-19

Tidak ada perbedaan dalam pemberian vaksinasi Covid-19 secara mandiri ataupun prioritas pemerintah selain adanya biaya yang dibebankan pada perusahaan. Pelaksanaan vaksinasi masih dengan 2 dosis dengan rentang waktu yang sesuai saat vaksinasi pertama dan kedua.

Untuk diketahui, vaksinasi gotong royong merupakan vaksinasi untuk karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang dananya dibebankan pada badan hukum atau usaha. Sehingga penerima vaksin tak dipungut biaya alias gratis. Melainkan perusahaan yang harus membayar vaksinasi tersebut. (may/ono)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.