Bromo Dibuka Dengan Kuota 50 Persen, Pengunjung Wajib Prokes

1262

Probolinggo (WartaBromo) – Kunjungan wisatawan ke Gunung Bromo kembali dibuka oleh otoritas setempat mulai Senin, 24 Mei 2021. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) menetapkan kuota kunjungan sebanyak 50 persen dari kapasitas kunjungan.

“Hari ini, secara resmi wilayah wisata Tengger Semeru dibuka kembali, setelah ditutup selama 11 hari di libur Lebaran, mengantisipasi meningkatnya COVID-19,” sebut Kepala Seksi Pengelolaan Wisata Wilayah 1 TNBTS, Sarmin kepada WartaBromo melalui selulernya.

Sebelumnya, Gunung Bromo ditutup 11 hari selama masa libur Lebaran. Mulai Kamis (13/5/2021) hingga Minggu (23/5/2021) pukul 23.59 WIB. Kebijakan tertuang dalam pengumuman Balai Besar TNBTS nomor PG.12/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/5/2021 yang ditanda tangani Plt Kepala Balai Besar Novita Kusuma Wardani, Selasa (11/5/2021). Penutupan dilakukan untuk mewaspadai meluasnya penyebaran Covid 19 pada masa libur lebaran dan periode pengetatan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga :   Warga Tengger Ramai-ramai Datangi Punden, Berharap Erupsi Berakhir

Wisata Gunung Bromo buka dengan kuota 50 persen wisatawan per hari dari kapasitas sebelum pandemi. Dengan rincian di Bukit Cinta 56 orang per hari, di Bukit Kedaluh 172 orang per hari, di Penanjakan 339 orang per hari, di Mentigen 200 orang per hari dan di Bukit Teletubbies dibatasi 867 orang per hari.

“Perlu diingat, wisatawan wajib membawa surat sehat dan bebas dari COVID-19. Lalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, rajin cuci tangan dan membawa hand sanitizer serta menjaga jarak,” kata Sarmin.

Selain itu, petugas harus rajin mengingatkan wisatawan supaya patuh prokes. “Petugas dari TNBTS gencar melakukan patroli keliling di titik atau spot wisata Gunung Bromo. Apabila ditemukan wisatawan melanggar prokes, akan kami keluarkan,” tegas Sarmin.

Baca Juga :   Antisipasi Paparan Abu Bromo, BPBD Tambah Pasokan Masker

Selain membuka akses wisata Gunung Bromo, BB TNBTS juga membuka jalur pendakian Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang. Ketentuannya sama dengan Bromo, yakni kuota 50 persen. Pendaki juga wajib membawa surat sehat dan bebas Covid-19. (saw/saw)