Usai Ringkus Polisi Nyabu, Polres Pasuruan Gelar Apel Anti Narkoba

1381

 

Bangil (WartaBromo.com) – Usai meringkus oknum polisi yang diduga nyabu, Polres Pasuruan menggelar apel anti narkoba, Senin (24/5/2021) pagi. Apel ini digelar dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba di lingkungan Polri.

“Polres Pasuruan beserta jajaran tidak akan menyalahgunakan kewenangan, dalam melakukan pemberantasan narkoba,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, di Mapolres Pasuruan.

Dalam deklarasi tersebut, Rofiq menyatakan haram hukumnya terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya.

“Mendukung dan menghargai usaha seluruh elemen masyarakat dalam peran terhadap peredaran gelap narkoba,” tambahnya.

Setelah itu, kapolres beserta 19 polsek jajaran di wilayah hukum Polres Pasuruan melakukan penandatanganan surat pernyataan tidak akan terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :   Waspada Narkoba, 100 Pejabat Pemkab Probolinggo Jalani Tes Urine

Kapolres membeberkan, dari tahun sebelumnya jumlah penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan mengalami tren peningkatan. Di tahun 2020, jumlah penyalahgunaan narkoba mencapai 137 kasus, dengan 160 tersangka.

“Di tahun 2021, baru memasuki bulan lima, sudah ada 70 kasus, dengan 93 tersangka,” bebernya saat ditemui usai apel.

Disinggung terkait oknum Polresta Probolinggo yang diduga menyalahgunakan narkoba, Rofiq mengatakan, bakal menindak lebih lanjut oknum tersebut. Pihaknya masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan polri tersebut.

“Yang jelas itu adalah oknum dari Polri, kita nanti akan sampaikan rilisnya secara detail,” kata Rofiq, saat ditanya terkait inisial dan satuan oknum tersebut.

Dijelaskan Rofiq, pada saat itu Kamis (20/5/2021), Satreskoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi adanya masyarakat yang tengah pesta sabu di salah satu vila di kawasan Tretes, Prigen. Selanjutnya dilakukan penggerebekan.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Perangkat Desa dan Pasutri Pengedar Sabu

“Ternyata kami dapati ada masyarakat memang terbukti hasilnya positif ketika kami ambil urine dan kami masih temukan alat yang digunakan untuk kegiatan haram itu. Dan hasil pemeriksaan, ada oknum (Polri) di situ,” bebernya.

Rofiq menegaskan, Polres Pasuruan berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.

“Hukum itu equal, hukum itu memiliki asas equality before the law, jadi ada kesejajaran di mata hukum,” tegasnya saat disinggung terkait penanganan terhadap oknum penengak hukum yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Terpisah, Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Domingos Ximenes mengatakan, saat dibekuk, oknum polisi tersebut bersama dengan dua orang.

“Bersama dengan dua orang sipil,” kata Dom, sapaanya, Senin.

Baca Juga :   Satu Pengedar Sabu 1,1 Kg Ditangkap di Solo

Sebelumnya, Dom menjelaskan, tiga orang digrebek di vila Tretes, Kecamatan Prigen karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Dari ketiga orang tersebut, satu diantaranya oknum Polresta Probolinggo.

“Cuma ada pipet kaca, terus bongnya dibuang, tidak ada lagi yang kita temukan yang menguatkan. Yang menguatkan itu karena kita tes urine, hasilnya positif,” jelas Dom. (oel/asd)