Tuntut Kenaikan Upah dan Pesangon, Ratusan Buruh Pabrik “Club” Unjuk Rasa

13178

 

Sukorejo (WartaBromo.com) – Ratusan buruh PT. Tirta Sukses Perkasa gruduk perusahaan, Kamis (27/5/2021). Mereka menuntut kenaikan UMSK dan uang pesangon bagi buruh yang pensiun.

Suherman, Ketua PUK SP RTRM SPSI Pasuruan mengatakan, dari serikat buruh menuntut agar perusahaan menerapkan upah sesuai dengan peraturan UMSK tahun 2021. Pasalnya, perusahaan masih berdasar pada aturan UMSK tahun 2020.

“Dan yang kedua soal pesangon, karena perusahaan sudah menerapkan aturan pesangon dengan UU Cipta Kerja, PP 35,” jelas Suherman, ditemui di pabrik, Sukorejo, usai unjuk rasa.

Menurutnya, perusahaan yang memproduksi air mineral Club ini ingkar janji, atau mengingkari perjanjian kerja bersama yang sebelumnya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, pesangon yang seharusnya diberikan kepada buruh sebesar Rp 88 juta, hanya berkisar Rp 77 juta.

Baca Juga :   Adira Pasuruan Didemo Warga Tolak Premanisme Debt Collector

“Nominal pesangon di tahun 2020 Rp 88 juta, nah yang 2021, mestinya lebih, nah ini pesangonnya Rp 77 juta,” ulasnya.

Terpisah, Plant Manajer PT. Tirta Sukses Perkasa Dwi Cahyo Widodo mengatakan, UMSK Jawa Timur tahun 2021 memang belum diterapkan. Pihaknya masih menunggu persetujuan dari pimpinan perusahaan.

“Sebetulnya, kami akan ikuti UMSK tahun 2021, masih proses persetujuan, dan dalam waktu dekat akan kami berikan. Sudah jalan ini UMSK 2020, nah untuk ke 2021 ada kenaikan Rp 100 ribu itu, ini masih proses, dan pasti akan kami bayarkan,” terang Cahyo, saat dikonfirmasi WartaBromo.

Adapun terkait tuntutan tentang pesangon, Cahyo mengatakan, pihak perusahaan berpedoman pada UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dengan turunannya PP Nomor 35 Tahun 2021.

Baca Juga :   Soal Pesangon dan Premanisme, Buruh PT Kaget Wadul Dewan

“Terkait tuntutan mereka yang kedua, pada dasarnya adalah sesuai dengan UU 13 (Tahun 2003) akan tetapi yang sudah direvisi, sesuai dengan PP 35, UU Cipta Kerja,” bebernya.

Cahyo menambahkan, di dalam perjanjian kerja bersama (PKB) kedua belah pihak sepakat dengan pesangon sesuai dengan perhitungan UU Nomor 13 Tahun 2003. Namun, lantaran sudah direvisi, menurutnya ketentuanya berubah seiring dering revisi UU tersebut.

“Kami ingin sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada, UMSK sesuai, dan pesangon juga sesuai. Kami tidak ingin keluar dari jalur yang sudah ditetapkan pemerintah,” sambungnya.

Kedua belah pihak sampai unjuk rasa selesai belum mencapai titik temu. Baik pihak perusahaan maupun buruh sama-sama bersikukuh dengan keinginan masing-masing.

Baca Juga :   Catatan FSPMI, 50 Pekerja Meninggal Kena Covid-19, 500 Di-PHK

“Untuk hari ini belum sepakat, kami masih bersikukuh di posisi masing-masing, kami bilang tidak bisa sekarang diselesaikan, kami saling menghormati hak masing-masing saja,” tandasnya.

Mediasi selanjutnya akan digelar pekan depan, dengan tuntutan yang sama dari pihak buruh. “Senin depan akan ada unjuk rasa dan mogok kerja lagi, kami ingin disambungkan dengan Head Officenya Jakarta. Semoga ada deal,” ujar Suherman, sebelum membubarkan diri dengan rombongan buruh. (oel/asd)