Kejari: Jumlah Tersangka Kasus BOP Kemenag Kota Pasuruan Belum Final

1101

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag. Namun begitu, penetapan lima tersangka itu disebut belum final.

“Tersangka yang kami tetapkan bukan hal yang final. Bukan hal yang akhir,” kata Kasi Intel Kejari Pasuruan, Wahyu Susanto, Rabu (02/06/2021).

Setelah penetapan tersebut, kejari masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lainnya dan sampai hari ini pemeriksaan tersebut masih berjalan.

Menurut Wahyu, jika nanti hasil pemeriksaan ada data dan fakta tambahan dan disertai dengan alat bukti yang cukup, maka bukan tidak mungkin akan ada tersangka tambahan.

“Karena kita dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu harus ada dua alat bukti yang cukup dan bersesuaian,” imbuh Wahyu.

Baca Juga :   Yang Ganjil dari Penyidikan Kasus BOP Kemenag Kota Pasuruan

Sebagaimana diketahui, Kejari Pasuruan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan BOP Kemenag Kota Pasuruan.

Mereka di antaranya adalah Rinawan Herasmawanto, Nurdin Fiqi. Mereka tersangka dalam bantuan untuk madrasah diniyah. Kemudian Samsul Khoir, Akhmad Sukhairi, dan Abdul Wahid untuk bantuan pondok pesantren. Saat ini mereka berlima ditahan di Lapas IIB Pasuruan. (tof/asd)