GTT SK Bupati Tak Otomatis Lolos PPPK

2189

Probolinggo (WartaBromo.com) – Guru tidak tetap (GTT) dengan SK Bupati Probolinggo mendapat peluang diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski demikian, mereka tidak mendapat hak istimewa alias tidak otomatis lolos.

Untuk rekruitmen PPPK tahun ini, Kabupaten Probolinggo mendapatkan kuota sebanyak 3.374 formasi untuk tenaga guru. Kuota sebanyak itu didapat karena guru ASN di Kabupaten Probolinggo hanya sekitar 2.500 orang. Mereka banyak yang sudah pensiun atau memasuki masa pensiun.

Selama ini, kekurangan guru itu ditutupi oleh 2.300 GTT berstatus SK Bupati Probolinggo. “Ya, memang kami harapkan ada alih status bagi tenaga pendidik tersebut. Kami berharap bisa dapat dimaksimalkan oleh semua tenaga guru di luar ASN,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo, Edy Karyawan ketika dihubungi wartabromo.com melalui sambungan selulernya pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga :   Terjaring Razia di Warung Kopi, Pelajar Probolinggo Bawa Besi Mirip Sajam

Meski bermaksud memaksimalkan GTT SK Bupati Probolinggo, bukan otomatis mereka lolos seleksi PPPK.
“Tidak otomatis, tetap sesuai prosedur yang berlaku. Karena, ketentuan kelulusan seleksi PPPK tetap oleh pusat berdasarkan hasil tes ujian seleksi PPPK. Maksimalkan seleksi PPPK sebaik mungkin,” ujarnya.

Apalagi dari 2.300 GTT tersebut, masih ada yang belum berijazah S1. Sekitar 200 guru masih berijazah D2. Saat proses semua GTT untuk dijadikan guru honorer SK Bupati, lulusan D2 diharapkan melanjutkan pendidikan ke S1. Akan tetapi hingga saat ini tidak sedikit GTT yang tidak melanjutkan pendidikan hingga S-1.

“Kebijakan ibu bupati waktu itu, diharapkan mereka yang masih belum S1 melanjutkan pendidikannya. Risikonya, mereka pun yang belum miliki ijazah sarjana S-1, tidak dapat daftar ikut seleksi PPPK. Padahal, PPPK itu hampir semuanya sama dengan ASN,” sebut pria berkumis tebal itu.

Baca Juga :   Adu Moncong Truk hingga Gus Ipul Jadi Sekjend PBNU | Koran Online 13 Jan

Apalagi kata Edy, rekruitmen PPPK tidak hanya untuk GTT SK Bupati. Diluar GTT SK Bupati diperbolehkan mengikuti seleksi rekruitmen PPPK tersebut. Asal ijazahnya linier dengan formasi yang dipilih. “Harus punya sertifikat pendidik yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” tandasnya. (saw/ono)