Polres Pasuruan Gulung Komplotan “Solar Kencing”

3678

 

Gempol (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan ciduk tiga tersangka perkara perdagangan gelap solar bersubsidi di Kecamatan Gempol, Rabu (26/5/2021). Ketiganya adalah sopir berikut keneknya, serta seorang penadah.

Ketiga tersangka yang diringkus polisi di antaranya, Yuli Agus Prasetyo (34), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang selaku penadah solar subsidi curian.

Lalu, polisi juga menahan sopirnya Samuji (43), warga warga Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk beserta kernet truk Anthonius Welly Wiyono (40), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

“Ketiga tersangka pencurian muatan solar bersubsidi dari truk tangki pertamina sekarang sudah kita tahan di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Ketiganya tidak bisa dilepaskan, karena satu komplotan dan berkaitan,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga :   Peduli Lingkungan, Pertagas Raih Empat Penghargaan pada Indonesian Green Awards 2021

Adrian menguraikan, terbongkarnya kasus ini bermula dari penyelidikan Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan. Dari hasil lidik, petugas kemudian melakukan penggrebekan di TKP sebuah gudang di By Pass Gempol, Rabu (26/5).

Penggrebekan dilakukan saat ketiga tersangka tengah beraksi mencuri solar subsidi dari truk tangki.

“Jadi ketika kami grebek, mereka tepat sedang ‘mengencingkan’ solar subsidi dari tangki truk pertamina,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, solar bersubsidi ini berasal dari Tanjung Perak, Kota Surabaya dan akan dipasok ke salah satu SPBU wilayah Kabupaten Lumajang.

Di tengah perjalanan, komplotan pencuri ini melancarkan aksinya di sebuah gudang. Dengan merusak segel yang berada di atas tangki dan mengalirkan solar ke wadah lain.

Baca Juga :   Elpiji Nonsubsidi Naik Lagi, Distributor Waswas Konsumen Beralih

“Saat melancarkan aksinya pelaku menutupi dengan sebuah papan. Sehingga saat mengencingkan solar tidak diketahui orang. Solar dari tangki ini dimasukkan dalam timba, baru dari timba dimasukkan ke drum di dalam gudang milik tersangka Yuli,” bebernya.

Dari penggerebekan saat itu, diamankan barang bukti solar bersubsidi kurang lebih sebanyak 220 liter serta uang hasil transaksi sebesar Rp 500 ribu. Satu drum dihargai oleh Yuli seharga Rp 500 ribu, dan dijual dengan harga di bawah pasaran dengan selisih harga berkisar Rp 500 per liter.

“Dan aksi ini dilakukan seminggu dua sampai tiga kali selama sekitar setahun ini. Kerugian negara belum kami pastikan, sebab masih kami kembangkan untuk mencari tersangka lain,” bebernya.

Baca Juga :   PTGN Tandatangani LoA Penurunan Harga Gas dengan Konsumen Industri

Atas perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Denganancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (oel/asd)