Yang Ganjil dari Penyidikan Kasus BOP Kemenag Kota Pasuruan

1388

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menyisakan banyak tanya.

Pasalnya, banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini tidak diproses oleh penyidik. Selain itu, 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dinilai bukan aktor yang sebenarnya.

Seperti diketahui, Kejari Kota Pasuruan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi BOP Kemenag tahun 2020. Dari kelima tersangka, 2 merupakan tenaga dan relawan anggota DPR RI. Yakni, RH dan NF.

Oleh Kejari, leduanya dinilai bertanggung jawab atas pemotongan BOP untuk kelompok madrasah diniyah (Madin). Pemotongan ini melibatkan Forum Komunikasi Diniyah takmiliyah (FKDT). Dari ratusan lembaga penerima, masing-masing dipotong Rp 2 juta.

Baca Juga :   Kejari Periksa 8 Pegiat LSM Terkait BOP Kemenag di Kabupaten Pasuruan

Lain halnya dengan keduanya, tiga tersangka lainnya dinilai bertanggungjawab atas pemotongan BOP pondok pesantren. Oleh penyidik, ada 11 pondok pesantren yang diduga dipotong oleh mereka. Ketiganya adalah SK, AS dan AW.

Masalahnya, jumlah ponpes penerima BOP di Kota Pasuruan tidak hanya 11 ponpes. Berdasar keterangan yang dihimpun WartaBromo total ada 27 ponpes yang menerima bantuan ini. Satu di antaranya batal cair.

Mayoritas penerima bantuan didominasi ponpes dengan kategori kecil dengan besaran bantuan Rp 25 juta. Sementara satu ponpes merupakan kategori sedang dengan besaran bantuan Rp 40 juta.

Sejumlah pihak meyakini pemotongan tidak hanya terjadi pada 11 pesantren. Tapi, hampir seluruh ponpes penerima. Sayangnya, hingga saat ini pelaku dugaan pemotongan pada ponpes yang lain belum terungkap.

Baca Juga :   Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan Tersangka Kasus BOP, Siapa Saja?

“Cerita ini yang tidak pernah diungkap oleh penyidik. Padahal ponpes penerima lebih dari 11 dan semuanya hampir terjadi pemotongan, tapi kenapa hanya 11 ini yang diproses. Apakah karena duit potongannya sudah dikembalikan? Tidak bisa begitu,” kata salah satu saksi yang sebelumnya sempat ikut rapat pemotongan.

Iya juga menambahkan, selain Madin dan juga ponpes, praktek pemotongan sejatinya juga terjadi pada BOP TPQ. Akan tetapi juga tidak diproses titik oleh penyidik.

Padahal, pada TPQ juga ada Pokja atau tim yang berjalan untuk menyebarkan SK sekaligus melakukan pemotongan. Karena itu, ia pun menuding kejaksaan tebang pilih dalam menyidik kasus ini.

“Bisa jadi di TPQ dan ponpes yang lain dikembalikan setelah kasus ini mencuat. Tapi seharusnya itu bukan berarti semua selesai. Semua harus diproses biar adil,” terangnya.

Baca Juga :   Ini Daftar 5 Aplikasi di Diskominfotik yang Disidik Kejaksaan

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu mengatakan saat ini proses penyidikan pada proses pemotongan madin dan 11 ponpes. “Data pemotongan yang kami terima hanya 11 ponpes,” kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto.

Apakah pemotongan bantuan pada ponpes-ponpes lain dilakukan tim lain di luar kelompok SK Cs, Wahyu mengaku tak tahu menahu. “Fokus kami pada 11 ponpes ini,” katanya. Begitu juga untuk TPQ, pihaknya mengaku belum mendapat informasi adanya pemotongan. (asd)