Mobil Salah Satu Tersangka BOP Kemenag Kota Pasuruan Disita Kejari

2127

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Mobil milik salah satu tersangka kasus dugaan penyimpangan bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag Kota Pasuruan, disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Mobil ini diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Kasi Intel Kejari Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, pihaknya menyita mobil tersebut dari keluarga Nurdin Fiqi pada hari Kamis (10/06/2021).

Dijelaskan Wahyu, mobil tersebut adalah Toyota Kijang tahun 1991 warna merah bernopol N 1057 KG. Menurutnya, berdasar hasil pemeriksaan terhadap Nurdin, mobil itu diperoleh dari hasil tindak pidana.

“Menurut keterangan dari tersangka, perolehan mobil itu dia beli pada sekitar bulan November 2020, di mana pada saat itu tenggang waktu penyaluran BOP,” kata Wahyu.

Baca Juga :   Kasat Binmas Polres Pasuruan Berpulang hingga 667 Pelamar CPNS Pemkab Pasuruan Tak Lulus | Koran Online 5 Ags

Wahyu melanjutkan, sampai saat ini masih mendalami kasus dugaan penyimpangan BOP Kemenag Kota Pasuruan dan penyidikan masih terus berlanjut.

Sebagaimana diketahui, Kejari Pasuruan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan BOP Kemenag Kota Pasuruan.

Mereka di antaranya adalah Rinawan Herasmawamto, Nurdin Fiqi. Mereka tersangka dalam bantuan untuk madrasah diniyah. Kemudian Samsul Khoir, Akhmad Sukhairi, dan Abdul Wahid untuk bantuan pondok pesantren. Saat ini mereka berlima ditahan di Lapas IIB Pasuruan. (tof/may)