Perjanjian Sewa Senkuko Tak Tuntas, Dewan Desak Pemkot Segera Serahkan Risalah Dokumen

6937

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pembahasan tentang perjanjian sewa bekas gedung bioskop di komplek Pasar Kebonagung, Kota Pasuruan yang kini dijadikan sentra perkulakan bahan-bahan pokok (Senkuko) belum tuntas. Dewan mendesak pemkot agar segera menyerahkan risalah lengkap perjanjian sewa Senkuko.

Dewan telah beberapa kali melakukan hearing dengan pemkot membahas hal ini, akan tetapi berakhir buntu. Sebabnya pemkot tak membawa dokumen-dokumen yang diminta dewan

Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Soemardjono mengatakan, beberapa waktu lalu pemkot sempat menyerahkan dokumen-dokumen terkait perjanjian sewa Senkuko, namun dokumen tersebut tidak lengkap.

Dewan meminta risalah lengkap berisi kronologi bagaimana berdirinya Senkuko, seperti mulai tahun berapa, anggaran awal Senkuko darimana, perjanjian awalnya seperti apa.

Baca Juga :   Dengan Pedang, Mantan Napi Serang Warga Kraton hingga Wajahnya Luka Parah

“(Risalah, red) itu seharusnya. Tapi semua tidak ada. Nol. Tiba-tiba kita hanya diberi Senkuko memberi retribusi ini, ini, ini. Kalau retribusi nanti dulu,” kata Soemardjono.

Saat ini, lanjut Soemardjono, pihaknya masih memberikan waktu kepada pemkot untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk dibahas.

“Nanti akan kita beri deadline waktu. Kalau tak kunjung selesai, maka saya akan tekankan bentuk pansus,” imbuh Soemardjono.

Sebagaimana diketahui, gedung bekas bioskop di komplek Pasar Kebonagung oleh pemkot disewakan kepada Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung sejak tahun 2008 dan kini dijadikan sentra perkulakan bahan-bahan pokok (Senkuko).

Dewan menilai retribusi yang didapatkan pemkot dari perjanjian sewa tersebut sangat rendah dan tidak sebanding dengan aset yang dimanfaatkan oleh pihak Senkuko. Untuk itu, dewan menggagas agar perjanjian sewa tersebut bisa diubah.

Baca Juga :   Alasan Moeldoko Rekomendasikan Banser Sebagai Komponen Cadangan

Soemardjono membeberkan, perjanjian sewa yang diteken oleh Wali Kota Pasuruan saat itu, Aminurrokhman dengan Ketua Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung, Any Sulastri itu selama 30 tahun, sementara retribusi yang harus disetor Senkuko kepada pemkot sebesar Rp10.640.000 setiap tahun. (tof/may)