Ini Peran Plt. Kepala Kemenag Kota Pasuruan di Pusaran Kasus BOP

2292

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Plt. Kepala Kemenag Kota Pasuruan, MA dinyatakan terlibat di dalam pusaran kasus dugaan penyimpangan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag. Lantas bagaimana peran MA dalam kasus ini?

Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Maryadi Idham Khalid membeberkan, MA selaku Kepala Kemenag Kota Pasuruan, didatangi oknum dari Rumah Aspirasi Moekhlas Sidik.

“Jadi ada oknum dari rumah aspirasi meminta data emis. Emis itu data di Kemenag yang memuat semua lembaga yang di bawah Kemenag,” kata Maryadi.

Kemudian oleh MA, oknum tersebut dimintai surat. Oknum tersebut lantas kembali dan membawa surat dari Rumah Aspirasi Moekhlas Sidik yang ditandatangani oleh Rinawan Herasmawanto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Baca Juga :   Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan “Diobok-obok” Kejaksaan

“Yang bersangkutan (MA) memberikan data emis, yang kemudian berlanjut menjadi SK calon penerima (BOP),” ujar Maryadi.

Selanjutnya bantuan pun dicairkan melalui Bank BNI dan terjadilah praktek pemotongan-pemotongan bantuan di lapangan. MA, lanjut Maryadi, diduga menerima dana hasil pemotongan dana BOP tersebut.

Berapa besaran duit yang diduga diterima oleh MA, Maryadi belum bisa membeberkan dan masih akan melakukan pendalaman. Namun saat ini kejari telah menyita uang sebesar Rp15 juta dari MA.

Maryadi melanjutkan, terkait mengapa uang tersebut diberikan kepada MA dan sejauh mana peran MA di pusaran kasus BOP ini, pihaknya masih akan melakukan pendalaman kembali.

“Ini kami akan dalami lagi,” imbuh Maryadi.

Baca Juga :   Kejari: Jumlah Tersangka Kasus BOP Kemenag Kota Pasuruan Belum Final

Diberitakan sebelumnya, Plt. Kepala Kemenag Kota Pasuruan, MA ditetapkan tersangka oleh Kejari Pasuruan pada Jumat (18/06/2021). MA ditahan di Lapas IIB Pasuruan untuk 20 hari ke depan. (tof/asd)