BPK Soroti LPj Dana Hibah-Bansos Pemkab Pasuruan Rp 15 M yang Telat

1332

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Selain kelebihan pembayaran sejumlah paket pekerjaan pada sejumlah SKPD, realisasi belanja hibah dan bantuan sosial (Bansos) juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan Mei lalu, BPK mendapati puluhan penerima hibah dan bansos yang terlambat menyampaikan Laporan Pertanggungjawabannya (LPj). Jika ditotal, angkanya mencapai Rp 15 miliar lebih.

BPK menyebut, berdasar peraturan bupati tentang Hibah, para penerima hibah dan bansos wajib menyampaikan LPj-nya paling lambat tanggal 10 Januari di tahun anggaran berikutnya.

Akan tetapi, temuan BPK mengungkap fakta lain. Pasalnya, LPj atas program hibah yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), ditemukan, LPj yang disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga :   Berikut Detail Anggaran Covid-19 dan Peruntukannya

“Hasil pemeriksaan per tanggal 19 Maret 2021, terdapat 46 penerima hibah yakni masjid, musola dan pondok pesantren belum mempertanggungjawabkan dana yang diterimanya,” tulis BPK dalam laporannya. Bila ditotal, anggaran untuk puluhan lembaga itu mencapai Rp 1, 3 miliar.

Bukan hanya di Bagian Kesra. Temuan yang sama juga diungkap BPK terkait kepatuhan internal dalam penggunaan keuangan negara itu. Kali ini pada Dinas Pendidikan.

Hasil monitoring dan pemeriksaan oleh BPK pada 22 Maret lalu mendapati 907 sekolah swasta penerima hibah terlambat menyampaikan LPj atas dana yang diterimanya dengan total anggaran Rp 14, 5 M.

Rinciannya, 144 lembaga Madin, RA, TPQ, MI, MTs, yang menerima hibah untuk rehab dengan nilai Rp 4, 9 miliar. Kemudian, hibah Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) untuk 437 penerima, serta penerima rehabilitasi fisik untuk PAUD (27 penerima).

Baca Juga :   Dewan Minta Bantuan Sosial Ekonomi November-Desember Disalurkan Bulan Ini

Selain itu, keterlambatan penyampaian LPj juga terjadi pada 20 penerima bantuan sosial tak terencana yang melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Angkanya, Rp 61 juta. (asd)